Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah

Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah Kredit Foto: Unsplalsh/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan upah minimum 2027 berpotensi mencapai 9,2% bagi pekerja dengan tingkat upah paling rendah. Angka tersebut bukan keputusan pemerintah, melainkan usulan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) jika formula pengupahan yang berlaku saat ini masih digunakan.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan kenaikan upah minimum seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah maupun kelompok upah. Menurutnya, pekerja dengan upah lebih rendah perlu mendapatkan persentase kenaikan yang lebih besar agar kebijakan pengupahan lebih berkeadilan.

KSPN kemudian membagi usulan kenaikan upah minimum 2027 ke dalam tiga kategori. Pekerja dengan upah minimum di atas Rp4,5 juta diusulkan mendapat kenaikan 7%, kelompok Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta sebesar 8%, sedangkan upah di bawah Rp3,5 juta sebesar 9,2%.

Skema tersebut merupakan alternatif apabila pemerintah tetap menggunakan formula pengupahan yang berlaku saat ini. KSPN menilai pendekatan bertingkat diperlukan agar kenaikan upah tidak hanya menggunakan satu persentase untuk seluruh kelompok pekerja.

Untuk kelompok dengan upah di atas Rp4,5 juta, KSPN menghitung kenaikan sebesar 3,5% ditambah hasil perkalian 5,7% dengan indeks tertentu 0,6. Hasil perhitungan tersebut mencapai 6,92% dan kemudian dibulatkan menjadi 7%.

Sementara itu, pekerja dengan upah Rp3,5 juta sampai Rp4,5 juta diusulkan mendapat kenaikan 8%. Perhitungannya berasal dari 3,5% ditambah 5,7% yang dikalikan indeks tertentu 0,8 sehingga menghasilkan 8,06%.

Adapun kelompok pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta mendapat indeks tertentu paling tinggi, yakni 1. Dengan perhitungan 3,5% ditambah 5,7%, kenaikannya menjadi 9,2%.

Meski begitu, skema tersebut masih sebatas usulan serikat pekerja. Pemerintah hingga kini masih membahas formula upah minimum 2027 dan belum menetapkan persentase kenaikan yang akan berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah sedang menampung berbagai usulan terkait formula pengupahan. Ia juga menyebut pemerintah mengupayakan pembahasan formula tersebut masuk dalam kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli saat ditanya mengenai formula upah minimum 2027, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

Di sisi lain, kelompok buruh lainnya memiliki simulasi berbeda. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada di kisaran 7,5%-8,5% dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Said mengusulkan alfa berada pada rentang 0,5-0,9. Ia menggunakan asumsi inflasi sekitar 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,3% untuk memperkirakan besaran kenaikan tersebut.

Namun, Said menegaskan hitungan itu belum final karena masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum juga memperhatikan periode tahun takwim, bukan sekadar tahun kalender.

Perbedaan usulan tersebut menunjukkan bahwa formula upah minimum 2027 masih menjadi ruang pembahasan antara pemerintah dan kelompok buruh. Jika skema KSPN diterapkan, pekerja dengan tingkat upah paling rendah akan memperoleh persentase kenaikan terbesar, yakni 9,2%.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama