Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun
Kredit Foto: BPMI
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menyoroti langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang berencana mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Gugatan tersebut bertujuan mendiskualifikasi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dedy mengkritisi tuntutan utama (petitum) yang dimohonkan Denny kepada majelis hakim. Menurutnya, Gibran bukan lagi calon wakil presiden, melainkan sudah resmi menjabat sebagai Wapres selama dua tahun.
"Waduh logika ahli hukum kok begini. Gibran Rakabuming Raka itu sudah bukan "Calon" tapi sudah dilantik jadi Wakil Presiden sah dan sudah bekerja sebagai Wapres 2th," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (10/9).
"Petitum ini isinya seperti orang mabok yang sedang teler berat," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Langkah ini disebut sebagai kejutan politik yang secara khusus menyasar posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
Menurut Denny, inti gugatan tersebut adalah dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang wajib dipenuhi seorang calon wakil presiden.
"Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/9).
Dalam berkas gugatan yang akan diajukan ke MK, terdapat enam tuntutan utama (petitum) yang dimohonkan kepada majelis hakim, yang turut berdampak pada KPU dan MPR:
1. Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
2 Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Jika Prabowo Pilih Gibran, PDIP–Anies Bisa Tumbangkan Petahana
3. Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres..
4. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
5. Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden, maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
6. Memerintahkan pemuatan resmi putusan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: