Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indomobil Finance Peroleh Pinjaman Sindikasi US$ 300 Juta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) memperoleh pinjaman sebesar US$ 300 juta atau setara dengan Rp 3,9 triliun (kurs Rp 13.000/dolar AS). Pinjaman ini merupakan pinaman sindikasi dari berbagai bank internasional yang berdomisili di luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) IMFI Gunawan dalam keterbukaan informasi (BEI) di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ia mengatakan pinjaman sindikasi yang diluncurkan melalui greenshoe option ini tercatat oversubscribed tiga kali dari jumlah awal yang ditawarkan oleh kreditur sebesar US$ 100 juta.

"Awalnya pinjaman sindikasi ini rencananya hanya US$100 juta. Namun, karena ada respons yang baik, kreditur berkomitmen meningkatkan jumlah pinjaman mencapai US$ 300 juta," ujarnya.

Menurut Gunawan, jumlah perolehan pinjaman kali ini merupakan yang terbesar dari jumlah pinjaman sindikasi yang diperoleh perseroan di tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, IMFI di tahun 2006 pernah mendapatkan pinjaman sindikasi sebesar US$ 60 juta. Kemudian di tahun 2011 dan 2012 sebesar US$ 75 juta, lalu di tahun 2013 sebesar US$126 juta dan terakhir di tahun 2014 sebesar US$ 172,5 juta.

Adapun, beberapa bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini tercatat sebanyak 24 bank internasional dari tujuh negara, yaitu Taiwan, Jepang, Filipina, Singapura, India, Amerika Serikat, dan Hong Kong.

Dalam pinjaman sindikasi ini perseroan menunjuk Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, CTBC Bank Co Ltd, dan Mizuho Bank Ltd sebagai original mandated lead arranger dan bookrunners. Sementara yang bertindak sebagai facility agent adalah CTBC Bank Co Ltd dan bertindak selaku security agent, yakni PT Bank CTBC Indonesia.

Nantinya, dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi ini akan digunakan sampai dengan satu tahun ke depan untuk mendukung bisnis pembiayaan perusahaan. IMFI pun akan melaksanakan kegiatan lindung nilai (hedging) atas pinjaman sindikasi tersebut dalam rangka memitigasi risiko atas nilai tukar dan fluktuasi suku bunga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: