Kredit Foto: Sekretariat Kabinet
Politisi PSI, Dedy Nur Palakka, menyoroti langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang telah mendaftarkan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedy memprediksi MK akan menolak permohonan tersebut setelah memeriksa berkas pendaftaran. Menurutnya, hal ini sekaligus menjadi akhir dari sayembara ijazah Gibran.
"Setelah berkas pendaftaran ini diperiksa MK lalu MK menyatakan menolak semuanya. Begitulah akhir dari sayembara ngga penting ini," tulsnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (13/9).
Detail Gugatan
Permohonan sengketa yang menuntut diskualifikasi Gibran didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Gugatan ini diajukan langsung oleh Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto, serta didukung oleh 12 pemohon dari berbagai elemen seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, purnawirawan TNI, dan akademisi.
Secara teknis, permohonan ini didaftarkan sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres). Fokus utama gugatan bukan pada masalah usia, melainkan keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Baca Juga: Gibran Cuek Soal Isu Ijazah di MK, PSI: Nggak Level Melayani Orang Berstatus Tersangka
Pemohon mempermasalahkan dokumen Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri Gibran dari Kemendikbud tahun 2019 yang diduga terbit secara kilat, kurang dari 24 jam.
Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU, membatalkan pelantikan Wapres, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan Wakil Presiden yang baru.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: