Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun

OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat persyaratan permodalan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link. Mulai 31 Desember 2028, modal inti perusahaan yang memasarkan PAYDI ditetapkan minimal Rp500 miliar dan naik menjadi Rp1 triliun setelahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan modal diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola PAYDI.

“Penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).

Untuk perusahaan yang memasarkan PAYDI, OJK menetapkan modal inti minimal Rp500 miliar per 31 Desember 2028. Persyaratan tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1 triliun setelahnya.

Sementara itu, persyaratan modal inti untuk perusahaan yang memasarkan PAYDI syariah ditetapkan lebih rendah. Pada tahap awal, modal inti minimal ditetapkan Rp200 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp500 miliar.

Ogi mengatakan PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena membawa eksposur terhadap sejumlah risiko, mulai dari risiko asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar.

Karena itu, peningkatan persyaratan modal inti dilakukan secara bertahap agar perusahaan memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola risiko dan menjalankan bisnis PAYDI secara berkelanjutan.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ogi menambahkan perubahan basis permodalan dari modal sendiri sebagaimana diatur dalam SEOJK 5/2022 menjadi modal inti dalam RPOJK PAYDI merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan.

Baca Juga: OJK Ungkap Perbankan Optimistis, Kredit Diproyeksi Tumbuh pada Triwulan III 2026

Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance

Baca Juga: OJK Kasih Lampu Hijau, Sompo Syariah Ambil Alih Portofolio UUS per 1 Oktober 2026

Namun, dia mengatakan detail ketentuan mengenai perubahan basis permodalan tersebut masih dalam proses penyusunan.

Penguatan persyaratan permodalan tersebut dilakukan ketika bisnis PAYDI masih mencatat pertumbuhan. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun.

Pendapatan premi tersebut tumbuh 21,92 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menyumbang sekitar 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri