Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Kasih Lampu Hijau, Sompo Syariah Ambil Alih Portofolio UUS per 1 Oktober 2026

OJK Kasih Lampu Hijau, Sompo Syariah Ambil Alih Portofolio UUS per 1 Oktober 2026 Kredit Foto: Sompo-hd.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sompo Insurance Indonesia mengalihkan seluruh portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT Sompo Insurance Sharia setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas terkait. Tanggung jawab administrasi polis serta layanan kepada peserta beralih ke Sompo Syariah mulai 1 Oktober 2026.

Persetujuan pengalihan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026. Pengalihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah melalui Keputusan OJK No. KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026.

Di masa transisi, Sompo Indonesia masih bertanggung jawab atas seluruh layanan serta hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis hingga 30 September 2026.

"Terhitung sejak 1 Oktober 2026, tanggung jawab atas administrasi polis dan pemberian layanan kepada peserta, termasuk layanan pelanggan, penanganan klaim, serta seluruh kewajiban lainnya berdasarkan polis, beralih kepada dan menjadi tanggung jawab Sompo Syariah," tulis tim Sompo dalam pengumuman resmi, Jumat (11/9/2026).

Sompo menegaskan pengalihan portofolio ini tidak mengubah substansi hak peserta.

"Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut," tulisnya.

Baca Juga: 41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Syariah Anjlok 20,2%, AAJI Ungkap Penyebabnya

Selain portofolio, data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah untuk menjamin keberlangsungan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan polis, dengan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Peserta diberikan waktu 7 hari kalender sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan. Jika tidak ada keberatan dalam periode tersebut, pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan regulator yang telah diperoleh.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri