Reasuransi Marein Kena Serangan Siber, OJK Perintahkan Asuransi Perkuat Pertahanan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan perasuransian memperkuat keamanan teknologi informasi dan pengelolaan risiko siber setelah insiden siber yang terjadi pada Reasuransi Marein. OJK menilai risiko siber semakin berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi proses bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan risiko siber kini bersifat lintas sektor, termasuk dalam industri perasuransian. Karena itu, ketahanan siber perlu menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
“Risiko siber saat ini bersifat lintas sektor dan terus berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi proses bisnis, termasuk di industri perasuransian. Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan siber harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta perlu dievaluasi dan diperkuat secara berkelanjutan,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).
Ogi mengatakan perusahaan perasuransian memiliki kewajiban memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan teknologi informasi. Perusahaan juga wajib memitigasi risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.
“Sesuai POJK Nomor 4/POJK.05/2021, perusahaan perasuransian wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan teknologi informasi serta memitigasi risiko yang dapat mengganggu kegiatan usaha,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengelolaan risiko siber, OJK mendorong pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Pengawasan tersebut perlu disertai sejumlah langkah pengamanan untuk memastikan sistem dan data perusahaan tetap terlindungi.
Langkah tersebut mencakup pencadangan data dan pengendalian akses terhadap sistem teknologi informasi, termasuk akses yang diberikan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun
Baca Juga: OJK Ungkap Perbankan Optimistis, Kredit Diproyeksi Tumbuh pada Triwulan III 2026
Baca Juga: OJK Kasih Lampu Hijau, Sompo Syariah Ambil Alih Portofolio UUS per 1 Oktober 2026
OJK juga meminta perusahaan memastikan business continuity plan dan disaster recovery plan berjalan efektif. Kedua mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha apabila terjadi gangguan terhadap sistem teknologi informasi.
“OJK juga terus meminta perusahaan memperkuat pengelolaan risiko siber, antara lain melalui pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, pencadangan data, pengendalian akses termasuk terhadap pihak ketiga, serta memastikan business continuity plan dan disaster recovery plan berjalan efektif,” kata Ogi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: