Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buntut Sitaan Rp3,5 Miliar KPK, Jokowi Dihadapkan Pilihan Fatal Terkait Status Hukum Ahmad Ali

Buntut Sitaan Rp3,5 Miliar KPK, Jokowi Dihadapkan Pilihan Fatal Terkait Status Hukum Ahmad Ali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua opsi jika Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara.

Opsi pertama adalah melindungi Ahmad Ali. Menurut Hersu, Jokowi bisa menggunakan pengaruh politiknya untuk menjaga Ahmad Ali tetap berstatus saksi.

"Atau membuat penanganan kasus ini berjalan lambat hingga publik lupa dan kemudian juga proses pelaksanaan pemilu sudah berlangsung," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Senin (14/9).

Namun, risiko opsi ini sangat fatal. Jika publik mencium adanya intervensi hukum, hantaman opini dari politisi, terutama PDIP, justru bisa berbalik menyerang Jokowi dan merusak citra PSI secara permanen.

Pilihan lain adalah langkah dingin namun rasional, yaitu mengorbankan Ahmad Ali demi menyelamatkan PSI sebagai “bayi besar” politik Jokowi.

"Jadi upaya Ahmad Ali, kalau sekali lagi dia memang motivasinya pindah PSI itu pencari perlindungan, ya ini bisa berantakan," kata Hersu.

Dengan membiarkan KPK memprosesnya, mencopot jabatannya di partai, dan menggunakan momentum itu untuk menunjukkan ketegasan, PSI bisa mencitrakan diri sebagai partai yang tidak melindungi kader bermasalah.

Sebagai informasi, KPK menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali yang diduga berasal dari aliran dana gratifikasi per metrik ton batu bara. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti perkara sekaligus bagian dari upaya asset recovery.

Baca Juga: Jika Ahmad Ali Jadi Tersangka, Jokowi dan PSI Bisa Ikut Terbakar!

“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini sehingga dengan dugaan uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Hingga kini, status hukum Ahmad Ali masih sebagai saksi. Namun KPK mendalami perannya, termasuk kaitan dengan jasa holding dan pengamanan jalur angkut logistik batu bara di wilayah Kukar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya