Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026.
Kebijakan ini akan membuka ruang pergerakan harga yang lebih luas, terutama bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50.
"Penerapan batas minimum baru tersebut akan mulai berlaku pada 28 September 2026," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada Warta Ekonomi, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, BEI menargetkan implementasi pada pekan ketiga atau keempat September setelah melakukan serangkaian persiapan dan uji coba sistem.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari perubahan mekanisme perdagangan saham yang disiapkan BEI untuk memperbaiki likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar. Dengan batas minimum Rp1, saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak di bawah Rp50 akan memiliki ruang untuk membentuk harga sesuai kondisi permintaan dan penawaran.
Dalam persiapannya, BEI telah melakukan dua kali simulasi perdagangan atau mock trading bersama Anggota Bursa (AB). Dari hasil uji coba tersebut, sebanyak 83 AB dinyatakan telah siap, sedangkan delapan AB lainnya masih menjalani pendampingan dan penyesuaian sistem.
Perubahan Batas Minimum Beri Ruang Besar bagi Mekanisme Pasar
Perubahan batas minimum harga tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham.
Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia Benny Kurniawan menilai penghapusan batas bawah Rp50 berpotensi meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham.
“Kalau menurut saya kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” kata Benny dalam Media Briefing Bersama J.P. Morgan di Jakarta.
Menurut Benny, batas minimum Rp50 selama ini dapat membuat sebagian investor memandang level tersebut sebagai batas bawah yang menahan pergerakan harga saham. Dengan batas baru, pembentukan harga diharapkan dapat berlangsung lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi pasar secara lebih leluasa.
Pandangan tersebut sejalan dengan tujuan BEI yang ingin memperbaiki likuiditas dan price discovery, khususnya pada saham-saham yang selama ini berada di level Rp50. Bursa juga menilai perubahan tersebut tidak ditujukan untuk mendorong arus keluar dana asing, melainkan memperbaiki kualitas perdagangan di pasar domestik.
Baca Juga: BEI Pantau Saham KETR Setelah Naik Tajam, Investor Diminta Waspada
Baca Juga: BEI Pelototi 4 Saham, Salah Satunya Anak Usaha Astra
Baca Juga: BEI Setop Perdagangan 2 Saham, Salah Satunya Milik Haji Isam
Selama ini, saham yang telah berada di level Rp50 tidak dapat kembali membentuk harga di bawah level tersebut dalam mekanisme perdagangan yang berlaku. Dengan batas baru Rp1, ruang penyesuaian harga menjadi jauh lebih lebar.
Perubahan ini sekaligus mengubah karakter perdagangan saham-saham yang selama ini dikenal sebagai saham “gocap”. Investor nantinya akan memiliki ruang yang lebih luas dalam menentukan harga jual dan beli berdasarkan kondisi pasar.
Namun, ruang harga yang lebih lebar juga berarti investor perlu mencermati risiko pergerakan harga secara lebih hati-hati. Penurunan batas minimum bukan berarti saham yang berada di level Rp50 akan otomatis menjadi lebih likuid atau mengalami kenaikan harga.
Bagi BEI, fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan mekanisme pasar dapat bekerja lebih optimal. Dengan dukungan kesiapan infrastruktur Anggota Bursa, perubahan batas minimum harga saham diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: