Kemampuan Bayar Masyarakat Makin Rendah, NPF 42 Multifinance Berada di Atas 5%
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 42 perusahaan pembiayaan membukukan non-performing financing (NPF) bruto di atas 5% pada Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat dari 38 perusahaan pada Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya.
“Pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (15/9/2026).
Selain jumlah perusahaan, OJK juga mencatat sejumlah wilayah dengan rasio NPF bruto tertinggi. Adapun tiga wilayah yang berada di posisi teratas yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang.
Baca Juga: Mobil Bekas Bensin Ambruk, Pembiayaan EV Second Malah Melejit 103%
Baca Juga: Kredit Mobil dan Motor Makin Susah, Perusahaan Pembiayaan Makin Selektif Beri Utang
Ke depan, OJK mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko sekaligus meningkatkan kualitas analisis kelayakan pembiayaan. Adapun langkah tersebut diarahkan agar perusahaan tetap mampu menjaga kualitas penyaluran pembiayaan di tengah perkembangan industri.
“Perusahaan Pembiayaan terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kelayakan pembiayaan agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: