Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mempelajari usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periode tertentu.
Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri perlu melihat secara menyeluruh dampak positif dan negatif dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026), Tito mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari untung ruginya.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Mereka menilai masa jabatan kepala desa sebaiknya tidak dibatasi berdasarkan periodisasi. Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Selain masa jabatan, Saeffudin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.
Pemerintah kini masih mengkaji usulan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: