Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?'

Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku terkejut mendengar petugas pemadam kebakaran harus meminta izin sebelum masuk ke area yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Tito, prosedur tersebut justru berpotensi menghambat penanganan ketika api sudah dalam kondisi darurat.

“Saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tito mempertanyakan alasan petugas masih harus meminta izin ketika kebakaran sudah terjadi. Baginya, karhutla merupakan kondisi darurat sehingga petugas harus memiliki ruang untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah api semakin meluas.

“Kalau pendapat saya, yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?” kata Tito. Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan kewenangan diskresi dalam situasi bencana darurat.

Menurut Tito, situasi darurat membutuhkan respons yang tidak terhambat prosedur administratif. Dia menyebut ketentuan dalam undang-undang terkait bencana sebagai salah satu dasar yang menurutnya memungkinkan tindakan diskresi untuk mencegah atau menghentikan bencana.

Dengan pemikiran tersebut, Tito menilai petugas damkar seharusnya dapat langsung masuk ke area yang terbakar. Bahkan, dia menilai petugas dapat menerobos apabila tindakan tersebut memang diperlukan untuk menghentikan kebakaran.

Tito kemudian memberikan contoh tindakan yang bisa dilakukan ketika terdapat sesuatu yang menghalangi proses pemadaman. Ia menyebut bangunan yang menghambat akses petugas bahkan dapat dibongkar dalam situasi darurat.

“Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,” tegas Tito.

Pernyataan tersebut muncul ketika Tito menyoroti penanganan karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Ia melihat persoalan akses petugas menjadi hal penting karena keterlambatan masuk ke lokasi dapat membuat proses pemadaman semakin sulit.

Baca Juga: Mendagri Tito Instruksikan Pemda Waspadai Lonjakan Harga Beras, Daging, dan Telur Ayam

Bagi Tito, kepemilikan atau penguasaan suatu lahan tidak semestinya menjadi alasan bagi petugas untuk terlambat melakukan penanganan kebakaran. Ketika api sudah mengancam dan membutuhkan tindakan cepat, keselamatan serta pencegahan meluasnya bencana menjadi perhatian utama.

Tito juga menegaskan bahwa petugas damkar tidak perlu menunggu izin ketika kebakaran sudah berlangsung. Sebaliknya, pihak yang sengaja menghalangi petugas menjalankan tugasnya dapat menghadapi konsekuensi hukum.

“Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tutur Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut sekaligus menyoroti persoalan koordinasi dan prosedur dalam penanganan karhutla. Pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme di lapangan tidak justru membuat petugas kehilangan waktu ketika api harus segera dikendalikan.

Tito ingin penanganan karhutla ditempatkan sebagai situasi yang membutuhkan kecepatan. Ketika kebakaran sudah terjadi, akses petugas untuk memadamkan api menjadi bagian penting agar bencana tidak berkembang menjadi lebih luas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama