Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya

Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo hanya mendapatkan Rp5 juta dari permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan. Meski nominal yang dikabulkan jauh di bawah tuntutannya, Roy mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy pada Selasa (15/9/2026). Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta untuk Roy.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Hakim kemudian menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo sejumlah Rp5 juta. 

Roy justru menyambut putusan tersebut dengan ucapan syukur. Dia mengatakan tidak mempermasalahkan besaran ganti rugi yang ditetapkan hakim, meski nilainya hanya sebagian kecil dari permohonan awal.

"Pertama-tama Alhamdulillah Wa Syukurillah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan Ketut Darpawan yang sangat cantik," kata Roy di PN Jakarta Selatan.

Permohonan ganti rugi Rp206 juta sebelumnya menjadi bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy. Ia menggugat sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dijalaninya dan meminta pengadilan memberikan kompensasi atas kerugian yang menurutnya dialami.

Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Putusan hanya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta, sehingga sebagian besar nominal yang diminta Roy tidak diberikan oleh pengadilan. 

Bagi Roy, nominal tersebut bukan persoalan utama. Ia bahkan mengatakan uang Rp5 juta yang nantinya diterima tidak akan digunakan untuk kepentingan dirinya maupun pihak yang berada di dalam timnya.

"Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada," tutur Roy.

Rencana tersebut membuat putusan Rp5 juta memiliki cerita lain di luar angka yang ditetapkan hakim. Roy ingin uang tersebut dialihkan melalui yayasan atau perkumpulan yang nantinya dipilih untuk menerima sumbangan.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta

Dengan demikian, perhatian Roy setelah putusan tidak berhenti pada jumlah uang yang diberikan negara. Ia justru menekankan kembali bahwa proses yang dijalaninya sejak awal bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan finansial.

Praperadilan yang diajukan Roy sebelumnya memang berkaitan dengan permintaan ganti rugi setelah sejumlah tindakan dalam proses hukum terhadap dirinya dipersoalkan. Hakim kemudian memutuskan sebagian permohonan tersebut dapat diterima, termasuk pemberian ganti rugi imateriil Rp5 juta.

Putusan itu sekaligus menunjukkan jarak yang cukup lebar antara tuntutan dan hasil akhir persidangan. Dari Rp206 juta yang dimohonkan, hanya Rp5 juta yang ditetapkan sebagai ganti rugi oleh hakim. 

Meski begitu, Roy tidak menunjukkan kekecewaan atas selisih tersebut. Ia memilih menyoroti bahwa sebagian permohonannya dikabulkan dan menyatakan uang yang diperoleh nantinya akan diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang masih akan ditentukan.

Kasus ini kini menyisakan dua hal yang menjadi perhatian, yakni putusan praperadilan yang hanya mengabulkan sebagian permohonan dan sikap Roy terhadap ganti rugi yang jauh lebih kecil dari tuntutan awal. Sementara itu, proses hukum terkait perkara yang menjadi latar belakang pengajuan praperadilan tersebut tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama