Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengeluhkan dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terhadap penjualan emasnya. Direktur Utama PT Antam Tbk, Untung Budiharto, mengatakan tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan akibat respon pasar terhadap kewajiban pelaporan IUP.
PMK 8/2026 mengatur kewajiban pelaporan bagi pemegang ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) dalam setiap transaksi emas. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan emas nasional.
Namun, Untung menyatakan Antam mendukung kebijakan tersebut dengan catatan penerapannya harus adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, bukan hanya Antam dan anak perusahaan Antam.
“Karena saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respon pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan, kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” ujar Untung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Jika hal itu terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi menggeser transaksi dari jalur resmi yang tercatat ke jalur yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.
Antam Hanya Kuasai 0,83% Produksi Emas Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Untung mengungkapkan rantai pasok emas berdasarkan data tahun 2025. Total pasokan emas di Indonesia mencapai 259,23 ton. Dari sisi hulu, pasokan terbesar berasal dari produksi tambang rakyat sekitar 105,89 ton, lebih tinggi dibandingkan produksi dari pemegang ILAP yang hanya sekitar 81 ton.
“Dari gambaran tersebut di atas, kami melihat ada dua yang harus atau perlu menjadi perhatian bersama. Di sisi hulu, kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di sisi hilir, kita perlu mendorong agar semakin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” ujarnya.
Di sisi hilir, ekspor menjadi muara terbesar dengan 109,02 ton atau hampir 42 persen dari total pasokan.
Maroef: Produksi Emas di Luar MIND ID Capai 150 Ton, Nilainya Rp375 Triliun
Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) Maroef Sjamsoeddin dalam kesempatan yang sama memaparkan data produksi emas nasional. Produksi emas dalam ekosistem MIND ID bersama mitra strategis seperti Freeport Indonesia dan Antam mencapai sekitar 90 ton per tahun.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, nilai produksi tersebut setara dengan sekitar Rp225 triliun per tahun. Namun, produksi emas di luar ekosistem tersebut justru lebih besar, yakni sekitar 150 ton per tahun. Nilainya diperkirakan mencapai Rp375 triliun per tahun.
Baca Juga: Antam Siapkan Belanja Modal Rp6 Triliun di 2026 untuk Emas dan EV
Baca Juga: Antam Siap Cetak 30 Juta Ton Emas per Tahun di Gresik Mulai 2028
“Yang kami lakukan, Pak, Freeport, Aneka, dan sebagainya itu per tahun sekitar 90 ton. Kalau dihitung dengan harga emas Rp2,5 juta per gram, nilainya Rp225 triliun. Yang di luar kami sekitar 150 ton, nilainya Rp375 triliun,” ujar Maroef.
Maroef menampilkan data perbandingan produksi logam emas Antam yang hanya 0,83 persen berbanding 99,17 persen dari perusahaan lain.
Untuk itu, Untung meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk menciptakan level playing field dan penyamarataan kewajiban IUP kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas.
“Sehingga emas Indonesia tidak hanya menjadi komoditas yang diperdagangkan, tetapi mampu memberikan nilai tambah penerimaan negara dan penguatan industri nasional,” tutupnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: