Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen perlu dikaji kembali karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen bermasalah secara konstitusional.
Pernyataan Jamiluddin itu disampaikan menyusul pengungkapan Sekjen Partai Gerindra Sugiono bahwa partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Menurut Jamiluddin, apabila partai-partai politik di parlemen telah memiliki kesepakatan mengenai angka tersebut, peluang PT 5 persen diterapkan dalam Pemilu 2029 menjadi semakin besar. Terlebih, menurut dia, PDIP selama ini juga cenderung menginginkan ambang batas parlemen yang relatif tinggi.
"Kalau partai koalisi pemerintahan Prabowo sudah sepakat, maka kemungkinan besar PT dalam RUU Pemilu mendatang akan 5 persen," kata Jamiluddin.
Dia menilai angka 5 persen relatif aman bagi partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR. Namun, persoalan utamanya adalah dampak terhadap suara pemilih, khususnya suara yang diberikan kepada partai politik yang gagal melewati ambang batas parlemen.
Jamiluddin kemudian mengaitkan wacana tersebut dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK tidak menentukan secara spesifik berapa angka parliamentary threshold yang harus diberlakukan pada Pemilu 2029.
Namun, MK menilai ketentuan PT 4 persen memiliki persoalan karena tidak didasarkan pada perhitungan yang rasional dan ilmiah serta dinilai mencederai prinsip demokrasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR atau wasted votes.
Berdasarkan perhitungan Jamiluddin, sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu Legislatif 2024 tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut setara sekitar 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah nasional untuk pemilihan DPR RI.
Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
"Kalau nantinya disetujui PT 5 persen, maka jumlah suara hangus akan semakin besar. Sebab, asumsinya semakin besar PT ditetapkan maka akan semakin besar jumlah suara yang hangus," ujarnya.
Karena itu, Jamiluddin menilai menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen justru berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dia berpandangan, jika tujuan perubahan aturan adalah mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di DPR, maka angka parliamentary threshold semestinya tidak dinaikkan di atas 4 persen.
"Kalau mengikuti asumsi tersebut, seharusnya PT di bawah 4 persen. Kalau ini dapat diwujudkan barulah jumlah suara yang harus dapat berkurang," kata Jamiluddin.
Jamiluddin menambahkan, meskipun MK tidak menentukan angka pasti parliamentary threshold untuk Pemilu 2029, putusan tersebut memberikan arah agar penentuan ambang batas parlemen memiliki dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah serta tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, menurut dia, menaikkan PT menjadi 5 persen perlu dipertimbangkan secara serius karena berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak menghasilkan kursi di DPR.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: