Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Sebut Pelaku Karhutla 'Teroris Ekologi', 95 Korporasi Disorot

Prabowo Sebut Pelaku Karhutla 'Teroris Ekologi', 95 Korporasi Disorot Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mendorong hukuman yang jauh lebih berat bagi pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak hanya mengancam pencabutan izin usaha, Prabowo bahkan mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat digolongkan sebagai "terorisme ekologi".

Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku karhutla.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.

Prabowo menilai persoalan karhutla sudah membutuhkan penanganan hukum yang lebih tegas. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebakaran hutan dan lahan terus terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.

Usulan memperberat sanksi tersebut muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan adanya lebih dari 95 korporasi yang disebut melanggar dalam penanganan karhutla. Identitas perusahaan yang dimaksud belum dirinci dalam laporan tersebut sehingga status masing-masing korporasi masih membutuhkan proses verifikasi.

Prabowo meminta seluruh temuan kepolisian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait. Jika setelah proses tersebut terbukti ada pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi secara tegas.

"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar berarti ya tidak ada jalan lain kita harus cabut semua izin-izinnya," tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta Menteri Sekretaris Negara memberikan perhatian khusus kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, hingga Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut diperlukan agar temuan mengenai dugaan pelanggaran tidak berhenti pada laporan, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan.

Ancaman pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin usaha. Prabowo menegaskan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus dilanjutkan meski izin perusahaan telah dicabut.

"Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," ujarnya.

Langkah tersebut sejalan dengan penanganan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah terhadap sejumlah korporasi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 16 September 2026 menyebut 26 perusahaan telah dibekukan izin usahanya terkait kasus karhutla, sementara 46 kasus sedang diproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Dalam proses tersebut, perusahaan yang dikenai tindakan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Raja Juli mengatakan apabila ditemukan indikasi pidana, perkara dapat dilanjutkan ke proses tindak pidana melalui aparat penegak hukum.

Di sisi kepolisian, penanganan karhutla juga terus berjalan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Hingga 6 September 2026, Polri sebelumnya menyebut telah menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

Baca Juga: Politisi PSI: Siapa Pun Pasangan Prabowo di 2029 Bisa Tumbang Jika MBG Gagal

Prabowo kemudian meminta penanganan terhadap korporasi dilakukan secara lebih menyeluruh. Ia tidak ingin sanksi administratif menjadi satu-satunya instrumen ketika terdapat bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Selain mendorong kemungkinan perubahan aturan nasional, Prabowo juga meminta agar aturan daerah yang membuka ruang pembakaran hutan dan lahan ditinjau. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.

Istilah "terorisme ekologi" yang disampaikan Prabowo saat ini merupakan dorongan untuk memperberat sanksi dan mendalami kemungkinan perubahan regulasi, bukan penetapan hukum bahwa seluruh pelaku karhutla telah masuk kategori terorisme.

Sementara itu, 95 korporasi yang dilaporkan Kapolri juga masih harus melalui proses verifikasi sebelum pemerintah menentukan pelanggaran dan sanksi terhadap masing-masing perusahaan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama