Jasa Raharja Targetkan Penyaluran Santunan Korban KMP Virgo Asal Garut Maksimal 2x24 Jam
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Percepatan verifikasi data menjadi kunci Jasa Raharja dalam memastikan hak keluarga korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 segera diterima.
Jasa Raharja menargetkan pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan valid dan terverifikasi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, percepatan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif keluarga korban sekaligus memastikan hak santunan dapat diberikan tanpa proses birokrasi yang berlarut.
"Jadi kita tidak menahan, kita tidak ingin juga membuat keluarga yang menjadi korban itu dalam proses birokrasi ribet atau kesulitan di dalam hal-hal penanganan administrasi," ujar Awaluddin saat penyerahan santunan di Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Hingga saat ini, Jasa Raharja memastikan santunan bagi seluruh enam korban meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 telah diselesaikan melalui ahli waris masing-masing.
Dua di antaranya merupakan warga asal Garut, Jawa Barat, yakni keluarga almarhum Erik Maosul Latip dan almarhum Risyan Kurnia Putra. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp70 juta yang terdiri atas santunan Jasa Raharja Rp50 juta dan ekstra cover dari Jasa Raharja Putra sebesar Rp20 juta.
"Ini sebenarnya adalah satu wujud bahwa negara hadir di dalam setiap kecelakaan transportasi yang menimpa warganya," kata Awaluddin.
Sebelumnya, empat korban meninggal dunia lainnya telah menerima santunan yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris di Jawa Timur. Dengan penyerahan kepada ahli waris Erik dan Risyan, pembayaran santunan untuk enam korban meninggal dunia tersebut telah tuntas.
Berdasarkan data manifest, kecelakaan KMP Virgo Transport 8 melibatkan 243 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang telah terevakuasi, terdiri atas 108 korban selamat dan enam korban meninggal dunia.
Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga memberikan jaminan terhadap korban selamat yang masih menjalani perawatan. Jasa Raharja menyediakan plafon biaya perawatan hingga Rp20 juta per korban, ditambah ekstra cover dari Jasa Raharja Putra sebesar Rp10 juta. Dengan demikian, total plafon biaya perawatan yang tersedia mencapai Rp30 juta untuk setiap korban.
Baca Juga: Menhub: KMP Virgo Transport 8 Tidak Kelebihan Muatan
"Sebagian korban yang selamat masih menjalani perawatan di rumah sakit di Banjarmasin, sementara sebagian lainnya telah kembali ke daerah asal dan sebagian masih berada di hotel untuk menjalani pemulihan," ungkap Awaluddin.
Menurut Awaluddin, percepatan pelayanan tersebut didukung proses verifikasi data yang dilakukan secara paralel. Petugas mencocokkan data manifest dengan domisili korban serta data keluarga yang dapat dihubungi agar hak korban maupun ahli waris dapat segera diproses setelah identitas dinyatakan valid.
Penanganan korban juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Basarnas, Pelindo, Polri, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: