Ruang Nusron Tak Digeledah, KPK Malah Bongkar Dugaan Struktur Bayangan di ATR/BPN
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyisir sejumlah ruangan di kementeriannya terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Namun, di tengah penggeledahan tersebut, KPK justru mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN yang melibatkan sejumlah pihak di luar struktur resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan struktur bayangan itu terlihat dari banyaknya lapisan atau layering di luar struktur organisasi resmi ATR/BPN. Salah satu yang disorot adalah keberadaan pihak swasta yang disebut memiliki akses kepada pejabat di lingkungan kementerian.
Dalam konstruksi perkara KPK, salah satu pihak tersebut adalah Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid. Erwin sendiri bukan pegawai ATR/BPN, tetapi KPK menyebut dia diduga memiliki akses kepada pejabat kementerian, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan," kata Budi seperti disampaikan KPK. Pernyataan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam melihat pola hubungan pihak-pihak yang berada di luar struktur formal kementerian.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Mereka ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menduga proses tersebut melibatkan perantara dari pihak luar yang kemudian memiliki komunikasi dengan pejabat pertanahan di wilayah tersebut.
KPK menyebut pada awal Agustus 2026 terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar terkait penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, yang kemudian diduga diserahkan melalui perantara pada 27 Agustus 2026.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Baca Juga: Empat Orang Kepercayaan Ditangkap KPK, Nusron Wahid 'di Ujung Tanduk'
Selain perkara Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang lain yang melibatkan pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN. Penyidik menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul atau pengelola uang sekaligus penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Temuan tersebut membuat KPK melihat adanya pola hubungan yang tidak sepenuhnya mengikuti struktur birokrasi formal. Meski demikian, istilah “struktur bayangan” yang digunakan KPK merupakan konstruksi atau dugaan penyidik dalam perkara yang masih berjalan, bukan kesimpulan pengadilan.
Di sisi lain, Nusron menyatakan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan bakal mengikuti dan membantu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Pertama kami menghormati, apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron juga memastikan kasus yang menjerat sejumlah bawahannya tidak mengganggu pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN. "Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucapnya.
Sementara itu, tidak digeledahnya ruang kerja Nusron bukan berarti penyidikan berhenti pada pejabat atau ruangan tertentu. KPK masih memiliki ruang untuk menelusuri hubungan para tersangka, aliran uang, serta kemungkinan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sementara posisi Nusron sendiri harus tetap dipisahkan dari dugaan pidana para tersangka yang telah ditetapkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama