MK Lemparkan Bola Panas Pemakzulan Gibran ke Parpol, Bivitri: DPR Harus Mulai Bergerak
Kredit Foto: Istimewa
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai dalam mengakhiri persoalan riwayat hingga karier politik dari Gibran Rakabuming Raka. Kini nasib politikus tersebut akan ditentukan oleh manuver yang dilakukan oleh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti justru melihat putusan tersebut seperti melempar “bola panas” kepada partai-partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Wakil Presiden Gibran.
Baca Juga: PSI Wanti-wanti Kepala Bakom Syahganda: Prabowo Sangat Menghargai Jokowi
Bivitri menyoroti putusan pengadilan yang tidak menerima permohonan dari Denny Indrayana. Menurutnya, meski gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing, mereka tetap memberikan pertimbangan penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri, dikutip Kamis (8/10/2026).
Menurut Bivitri, istilah “bola panas” tersebut menggambarkan adanya persoalan yang kini harus ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Ia menilai pengadilan tidak mengambil langkah langsung terhadap posisi politikus terkait karena terbentur persoalan kewenangan dan kedudukan hukum pemohon.
MK sendiri telah memutuskan soal perkara ijazah dari Gibra. Mereka menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa politikus itu memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat mereka membatalkan status politikus itu sebagai Wakil Presiden. Permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Bivitri menilai kondisi itu justru membuat tanggung jawab berikutnya berada di tangan lembaga lain, terutama anggota dewan dan aparat penegak hukum.
“MK juga melempar tanggung jawab kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi yang ditemukan dalam putusan tersebut,” demikian pandangannya.
Menurut Bivitri, anggota dewan tidak hanya dapat memperhatikan persoalan yang berkaitan dengan Gibran. Ia juga menilai mereka perlu mengambil langkah terhadap lembaga pemilu agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proses pemilihan berikutnya.
Baca Juga: Maju-Mundur Kena, Pakar Sebut Pilihan Paket C Bisa Membuka Dugaan Kebohongan Sistematis Gibran
Bivitri melihat putusan pengadilan sebagai titik yang menggeser persoalan dari ruang persidangan konstitusi menuju lembaga-lembaga lain. Apabila dugaan pelanggaran hendak ditindaklanjuti melalui mekanisme impeachment, prosesnya tentu tidak berhenti pada pernyataan MK. Mekanisme pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri dan melibatkan DPR, MK dan MPR.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar