Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantan Bupati Terdakwa Korupsi Tak Terima Seluruh Hartanya Disita: Saya Salah Apa?

Mantan Bupati Terdakwa Korupsi Tak Terima Seluruh Hartanya Disita: Saya Salah Apa? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mempersoalkan penyitaan dan pemblokiran seluruh harta kekayaan pribadinya dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, ia mengaku tak habis pikir aset yang dikumpulkan bersama suaminya selama puluhan tahun ikut terdampak, termasuk harta yang diperoleh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Keluhan itu disampaikan Fadia dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya pada Kamis (8/10) kemarin. Ia menegaskan, kekayaan yang kini disita dan diblokir merupakan hasil kerja kerasnya bersama sang suami, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mahfud MD: Gibran Memang Tidak Ada Ijazah Karena...

"Seluruh harta-harta saya diblokir sampai harta sebelum saya jadi bupati diblokir. Padahal saya nyari uang saya setengah mati, berpuluh-puluh tahun saya kerja cari uang sama suami saya ngumpulin," kata Fadia.

Fadia mengaku kebingungan dengan tindakan penyidik yang menurutnya turut menyasar seluruh aset pribadi tanpa membedakan harta yang diperoleh sebelum dirinya menduduki jabatan publik. Ia pun mempertanyakan apa kesalahan yang membuat seluruh kekayaannya harus disita dan diblokir.

"Saya sempat bikin apa yang salahnya di saya, saya tuh bingung. Saya punya uang saya sendiri tapi disita semua. Dari yang sebelumnya jabatan bupati pun disita semua, diblokir semua," ujar Fadia.

Pemblokiran seluruh aset dan rekening itu, menurut Fadia, turut berdampak pada kehidupan keluarganya. Kondisi finansial keluarga disebutnya lumpuh hingga anak-anaknya terpaksa menggunakan transportasi umum untuk bepergian.

Baca Juga: Bukan Gerindra, Partai Ini Siapkan Prabowo Jadi Capres Lagi di 2029, Wakilnya...

Di tengah proses hukum yang berjalan, Fadia meminta majelis hakim memberikan keadilan dan mempertimbangkan asal-usul harta yang telah dikumpulkannya selama puluhan tahun. Ia berharap aset yang diperoleh sebelum menjabat sebagai bupati tidak ikut dihabiskan dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Jangan karena saya di sini, saya yang sudah dihancurkan, masih dihabiskan juga sampai ke harta-harta yang saya cari berpuluh-puluh tahun. Saya mohon keadilan," pungkas Fadia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fadia dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp2,69 miliar subsider penjara 1 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun. 

Jaksa menduga Fadia memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi gurita bisnis keluarga serta menerima dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: