Kredit Foto: Istimewa
Masa reses DPR belum menghalangi munculnya komunikasi politik mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah politikus mulai membicarakan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), sementara usulan agar Gibran mundur hingga wacana pemakzulan ikut mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR memasuki masa reses sejak Kamis, 8 Oktober 2026. Meski anggota parlemen tidak menjalankan agenda persidangan reguler seperti biasanya, komunikasi lintas fraksi mengenai tindak lanjut persoalan Gibran disebut mulai berlangsung.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa sejumlah fraksi telah menjalin komunikasi untuk membahas kemungkinan pembentukan pansus. Pembicaraan tersebut menjadi sinyal adanya upaya dari sebagian politikus untuk membawa persoalan ijazah Gibran ke pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Eka Widodo dari Fraksi PKB disebut sebagai salah satu politikus yang mendorong pembentukan pansus. Meski demikian, pembicaraan antaranggota DPR belum dapat disamakan dengan keputusan resmi lembaga, sebab pembentukan pansus masih memerlukan proses dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perhatian terhadap isu tersebut menguat setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Karena itu, putusan MK tidak bisa ditafsirkan sebagai keputusan yang langsung membatalkan jabatan Gibran atau sebagai perintah kepada DPR untuk memulai pemakzulan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan pencalonan. Dengan demikian, tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kewajiban DPR untuk langsung mengambil langkah tertentu.
Di luar wacana pansus, beredar pula surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang dikaitkan dengan Tonny Tesar dari NasDem. Surat tersebut berisi dorongan agar Gibran dimakzulkan, tetapi status dan keasliannya perlu dipastikan sebelum dianggap sebagai sikap resmi Fraksi NasDem.
Desakan lain datang dari politikus PDIP, Komarudin Watubun. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, ia menyampaikan pandangan bahwa Gibran sebaiknya mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
"Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin.
Namun, usulan tersebut bukan keputusan resmi DPR dan masih berupa pandangan politik seorang anggota parlemen. Hal serupa berlaku pada wacana pansus, yang hingga tahap pembicaraan belum berarti telah terbentuk secara formal.
Sementara itu, politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, berpandangan bahwa pemakzulan Gibran tidak mudah dilakukan hanya dengan bertumpu pada putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki dasar konstitusional dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Muncul Sinyal Jokowi Kecewa ke Prabowo: Gibran Tak Dibela, Dukungan Dua Periode Berubah?
"Pemakzulan atau impeachment, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zulfikar pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Prosesnya melibatkan tahapan konstitusional, sehingga usulan pembentukan pansus maupun desakan pengunduran diri tidak dengan sendirinya memulai atau menentukan hasil pemakzulan.
Perkembangan selama masa reses ini memperlihatkan bahwa isu ijazah Gibran masih menjadi bahan komunikasi politik di parlemen. Akan tetapi, perlu dibedakan antara pembicaraan informal lintas fraksi, pernyataan pribadi politikus, dan keputusan resmi DPR yang memiliki konsekuensi kelembagaan.
Selama belum ada keputusan formal mengenai pembentukan pansus atau langkah konstitusional lainnya, arah tindak lanjut persoalan Gibran masih belum pasti. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses kelembagaan serta sikap fraksi-fraksi setelah DPR kembali menjalankan agenda persidangan reguler.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: