Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Sekadar Janji, BEI-OJK Diminta Buktikan Reformasi Nyata ke MSCI

Bukan Sekadar Janji, BEI-OJK Diminta Buktikan Reformasi Nyata ke MSCI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu segera menunjukkan langkah konkret untuk memperkuat reformasi pasar modal Indonesia di tengah perhatian global terhadap kondisi pasar saham domestik.

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan langkah yang paling mendesak dilakukan BEI dan OJK pekan ini adalah menghadirkan reformasi yang terukur, transparan, serta memiliki tenggat implementasi yang jelas.

Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup hanya berupa penyampaian komitmen kepada MSCI. Investor global membutuhkan bukti bahwa persoalan transparansi kepemilikan saham, rendahnya free float efektif, risiko manipulasi harga, hingga kualitas likuiditas benar-benar ditangani secara struktural.

“Langkah paling mendesak yang perlu dilakukan BEI dan OJK minggu ini adalah menghadirkan reformasi yang terukur, transparan, dan memiliki tenggat implementasi yang jelas, bukan sekadar menyampaikan komitmen kepada MSCI,” ujar Nafan dalam keterangan resminya pada Senin (19/10/2026).

Nafan menyebut terdapat sejumlah prioritas yang perlu dilakukan regulator dan bursa.

Pertama, memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO), pemetaan afiliasi antarpemegang saham, serta publikasi data free float yang mencerminkan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

Kedua, pengawasan terhadap perdagangan tidak wajar perlu diperketat. Hal ini mencakup transaksi terkoordinasi, manipulasi harga, serta aktivitas yang berpotensi menciptakan likuiditas semu.

Menurut Nafan, pengawasan tersebut juga harus disertai dengan penegakan sanksi yang konsisten agar memberikan kepastian kepada investor mengenai integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Ketiga, kualitas likuiditas pasar perlu ditingkatkan melalui evaluasi metodologi perhitungan free float, distribusi kepemilikan, serta mekanisme pembentukan harga agar lebih mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar.

Keempat, OJK perlu menunjukkan penegakan hukum yang konsisten dan terukur terhadap pelanggaran pasar modal.

Nafan menilai regulator tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga perlu menunjukkan hasil pemeriksaan, pola pelanggaran, serta tindak lanjut sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.

“MSCI secara eksplisit menyoroti bahwa pengumuman reformasi belum diikuti bukti implementasi dan penegakan yang cukup meyakinkan,” jelasnya.

Terkait langkah BEI memberikan klarifikasi kepada MSCI, Nafan menilai hal tersebut penting untuk menyamakan persepsi dan menjelaskan berbagai reformasi yang telah berjalan.

Namun, menurutnya, klarifikasi saja belum cukup untuk menahan potensi arus keluar modal asing.

Investor global, kata Nafan, membutuhkan bukti perubahan yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, komunikasi BEI dan OJK dengan MSCI perlu dilengkapi dengan action plan yang memiliki tenggat waktu, indikator keberhasilan, data kepemilikan yang dapat ditelusuri, serta bukti penindakan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Baca Juga: BEI-OJK Temui MSCI Sore Ini, Minta Kejelasan soal Status Pasar Saham RI

Baca Juga: IHSG Anjlok 43,72% Sepanjang 2026, Kembali ke Level Era Pandemi Covid-19

Baca Juga: 6 Emiten Prajogo Pangestu Kompak ARB Usai IHSG Makin Anjlok

“Yang perlu dibawa BEI dan OJK dalam komunikasi dengan MSCI bukan hanya paparan mengenai aturan baru, melainkan action plan yang dilengkapi tenggat waktu, indikator keberhasilan, data kepemilikan yang dapat ditelusuri, serta bukti penindakan atas dugaan perdagangan terkoordinasi,” kata Nafan.

Ia menambahkan, reformasi teknis memang mendesak. Namun, perubahan aturan saja tidak akan cukup apabila penerapannya tidak dilakukan secara konsisten.

Di sisi lain, Nafan menilai arus keluar modal asing tidak seluruhnya dapat dihentikan melalui reformasi domestik dalam hitungan hari.

Menurutnya, sebagian investor pasif terikat pada metodologi indeks. Sementara investor aktif mempertimbangkan berbagai faktor seperti risiko, valuasi, likuiditas, dan prospek keuntungan.

Jika persepsi risiko Indonesia meningkat, kedua kelompok investor tersebut dapat mengurangi eksposurnya terhadap pasar domestik, meskipun dengan alasan yang berbeda.

“Sebagian investor pasif terikat pada metodologi indeks, sedangkan investor aktif mempertimbangkan risiko, valuasi, likuiditas, dan prospek keuntungan,” tuturnya.

Karena itu, Nafan menilai prioritas BEI dan OJK pekan ini adalah membangun kredibilitas melalui tindakan nyata, bukan sekadar meredam kepanikan pasar.

BEI dan OJK perlu menunjukkan kemajuan reformasi secara terukur, membuka komunikasi yang transparan dengan investor global, serta memastikan reformasi menyentuh akar persoalan tata kelola dan integritas perdagangan.

Langkah tersebut memang tidak menjamin arus keluar modal asing langsung berhenti. Namun, menurut Nafan, reformasi yang konsisten menjadi fondasi penting untuk memulihkan kepercayaan investor dan mengurangi risiko penurunan status Indonesia menjadi Standalone Market.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan