BPJS Kesehatan Mau Diganti Klinik Koperasi Desa? Fakta di Baliknya Bikin Tercengang!
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
BPJS Kesehatan membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penghapusan badan tersebut dan pengalihan fungsinya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan, sementara pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan keberadaan BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang jelas. Pembentukan badan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky di laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Rizzky, jaminan kesehatan nasional merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.
Ia menambahkan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja. BPJS Kesehatan tetap berfokus menjalankan program sesuai ketentuan perundang-undangan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutur Rizzky.
Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Baca Juga: Heboh Kabar BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes, Ini Respons BPJS
Sebelumnya, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan fungsinya ke klinik kesehatan koperasi desa ramai diperbincangkan di media sosial. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, turut menegaskan bahwa BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan begitu saja ke badan lain.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya Zaini kepada wartawan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy