Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendadak Cabut dari Sidang Gibran, Politisi PSI: Tangkap Denny Indrayana

Mendadak Cabut dari Sidang Gibran, Politisi PSI: Tangkap Denny Indrayana Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Denny Indrayana meninggalkan persidangan sekaligus mencabut gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai kritik. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka bahkan melontarkan desakan agar pakar hukum tata negara tersebut ditangkap.

Dedy menyindir tindakan Denny yang memilih walk out dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak menghormati lembaga peradilan.

"Sidang belum selesai tapi @dennyindrayana langsung meninggalkan sidang dengan cara yang sangat menghina lembaga pengadilan," tulis Dedy di akun X, dikutip Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: PKS Serius Tindaklanjuti Kasus Ijazah Gibran: Ini Tentang Harga Diri

Tak berhenti di situ, Dedy meminta agar aksi tersebut diperiksa oleh lembaga peradilan karena dianggap mencoreng kehormatan pengadilan.

"Aksi seperti ini harus diperiksa lembaga peradilan, karena jelas ini adalah tindakan yang mencoreng nama dan kehormatan pengadilan itu sendiri," ujarnya.

"Tangkap @dennyindrayana," imbuh dia.

Dalam unggahan lainnya, Dedy kembali melontarkan kritik terhadap Denny. Ia menyoroti latar belakang Denny sebagai ahli hukum tata negara yang menurutnya tidak sejalan dengan sikapnya saat berada di hadapan majelis hakim.

"Ahli Hukum Tata Negara tapi menampilkan perilaku yang sangat tidak terhormat didepan majelis Hakim. Ini sudah menghina lembaga peradilan," ungkap Dedy.

Dedy juga mempertanyakan niat Denny dalam mengajukan gugatan tersebut sejak awal. Ia menilai tindakan meninggalkan persidangan justru memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan upaya mencari kebenaran.

"Orang ini jelas tidak punya niat baik dalam urusan mencari kebenaran yang justru mereka gugat sejak awal. Bikin malu," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Jokowi, Dokter Tifa Desak Sosok Ini Hadir di Sidang Ijazah

Sebelumnya, Denny menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran. Menurutnya, bukti tersebut telah berulang kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, tetapi tidak juga diserahkan.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” katanya

Denny juga mengaku heran karena pihak tergugat justru menyatakan keberatan ketika dirinya mengajukan pencabutan gugatan, meskipun dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket belum dihadirkan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” lanjutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri