Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak Pembalut Dinilai Bentuk Ketidakadilan Bagi Perempuan, Itu Siklus Biologis, Tak Bisa Milih

Pajak Pembalut Dinilai Bentuk Ketidakadilan Bagi Perempuan, Itu Siklus Biologis, Tak Bisa Milih Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita kembali menuai sorotan. Sejumlah ekonom dan tokoh feminis meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.

Putu menilai pembalut berbeda dari barang konsumsi pada umumnya karena berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara rutin.

Karena itu, kebijakan perpajakannya perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau.

“Pajak konsumsi pada umumnya dianggap netral karena konsumen bebas memilih apa yang dibeli. Namun, menstruasi bukanlah pilihan. Ini bagian siklus biologis perempuan yang terjadi secara rutin,” kata Putu dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penerimaan negara, melainkan juga keadilan fiskal dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

“Ini soal keadilan fiskal dan penghormatan terhadap martabat perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban efektif PPN yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Penjelasan DJP tersebut turut mendapat tanggapan dari ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Ia menilai kebijakan perpajakan tidak cukup hanya berpatokan pada ketentuan formal, tetapi juga harus memperhitungkan dampak ekonomi terhadap masyarakat.

Achmad menjelaskan, permintaan pembalut bersifat sangat tidak elastis. Artinya, kebutuhan konsumen terhadap produk tersebut relatif sulit dikurangi meskipun harganya naik karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari.

Kondisi itu berpotensi membuat perempuan berpenghasilan rendah harus mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok lain atau membatasi frekuensi penggantian pembalut ketika harga produk meningkat.

Atas dasar itu, Achmad menilai pembalut layak dipertimbangkan sebagai kebutuhan dasar yang memperoleh perlindungan fiskal. Ia bahkan mendesak pemerintah mempertimbangkan penerapan tarif PPN nol persen untuk produk tersebut demi menjaga keterjangkauan dan kesehatan masyarakat.

Tokoh Feminis Soroti Beban Ekonomi Perempuan

Sorotan serupa disampaikan tokoh feminis Rully Restiana. Ia menyebut pembalut merupakan kebutuhan dasar bulanan perempuan, tetapi harga produk dan kebijakan perpajakan dapat memperberat akses terhadap perlengkapan menstruasi yang aman dan layak.

Menurut Rully, menstruasi tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi serta keadilan sosial.

“Harga pembalut, kebutuhan untuk membeli produk secara rutin, dan keterbatasan pendapatan membuat menstruasi menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga keadilan sosial,” kata Rully, dikutip dari Magdalene.

Ia menyoroti pengeluaran rutin untuk membeli pembalut yang dapat menjadi beban tersendiri bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Di Indonesia, tarif PPN secara nominal naik dari 10 persen menjadi 11 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kemudian menjadi 12 persen pada 2025. Namun, untuk barang nonmewah, penggunaan DPP sebesar 11/12 dari harga jual membuat beban PPN efektif tetap 11 persen.

Dengan kebutuhan menstruasi yang tidak dapat dihindari, pengeluaran untuk pembalut harus bersaing dengan kebutuhan lain, seperti pangan, transportasi, pendidikan, dan tempat tinggal.

Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: