Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Tetap Aktif dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar,  mengungkapkan pentingnya  Conference Of Parties (COP) ke-21 di Paris, untuk mencapai tujuan stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Rachmat Witoelar menyebutkan pertemuan itu juga penting untuk mencegah dampak berbahaya bagi manusia akibat berubahnya sistem iklim.

"Selama ini Indonesia memiliki peran yang penting dalam perjanjian perubahan iklim, ini harus dipertahankan. Indonesia sebagai negara berkembang harus tetap menunjukkan peran aktifnya," kata Rachmat Witoelar.

Pada tanggal 20-21 Juli 2015, semua negara yang menghadiri pertemuan informal para Menteri di Paris, Perancis menunjukkan keseriusannya untuk membahas beberapa isu terkait persiapan COP 21 yang akan diselenggarakan di Paris pada bulan Desember 2015.

Rachmat Witoelar juga mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendukung proses negosiasi COP 21 secara politis. Hal ini terutama mengenai penentuan tingkat ambisi dan diferensiasi dari berbagai negara yang mempertimbangkan perbedaan tingkat kemajuan pembangunan masing-masing negara anggota konvensi perubahan iklim.

Pertemuan yang terlaksana atas undangan Laurent Fabius, Menteri Luar Negeri Perancis yang juga merupakan President COP 21, dihadiri oleh 40 delegasi termasuk 30 menteri. Dalam kesempatan ini, Rachmat Witoelar melakukan beberapa pertemuan bilateral antara lain dengan Jepang, Norwegia, Korea, Christiana Figueres (Sekretaris Eksekutif UNFCCC) dan juga dengan Presiden COP 21, Laurent Fabius.

Beberapa fokus yang dibahas yaitu: 1) karakteristik umum perjanjian; 2) diferensiasi berbagai negara berdasarkan kapasitas masing-masing terkait isu transparansi, kontribusi, dan implementasi; 3) arah, durabilitas, dan dinamisme perjanjian dalam jangka panjang; 4) aspek implementasi (pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas; 5) adaptasi dan loss and damage; 6) peningkatan ambisi melalui kerjasama; dan 7) masalah terkait hukum.   

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: