Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank J Trust Terlepas dari Gugatan Weston

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) yang sebelumnya bernama PT Bank Mutiara Tbk menyatakan bahwa Weston International Asset Recovery Corporation Inc pada 1 Juli 2015 telah menarik gugatan hukumnya dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York.

Sekretaris Perusahaan Bank J Trust Indonesia Hartono Karyatin S mengatakan perkara dengan judul Weston International Asset Recovery Corporation Inc melawan PT Bank Mutiara Tbk memohon pengembalian dana senilai US$ 80 juta yang diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank J Trust, yakni Bank Century.

Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB itu di Pengadilan Republik Mauritius pada tahun 2013, walaupun Bank J Trust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi negara itu dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan itu di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank J Trust di bank-bank New York.

"Oleh karena kesalahan Weston dan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court) yang sedang berjalan di perkara lainnya, yaitu Weston Capital Advisors Inc, melawan PT Bank Mutiara Tbk maka Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada bulan Juli 2014 melarang seluruh gugatan Weston terhadap Bank J Trust untuk dilanjutkan di Distrik Selatan Kota New York hingga Weston dapat mengembalikan kepada Bank J Trust sejumlah dari 3,8 juta dolar AS," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Perkara lainnya, Hartono Karyatin S mengemukakan bahwa Weston Capital Advisors Inc melawan PT Bank Mutiara Tbk akan tetap ditunda setidaknya sampai dengan Pengadilan Distrik memutuskan lebih lanjut apakah akan mengabulkan permohonan Bank J Trust terkait contempt of court dan memberikan sanksi terhadap pimpinan Weston, yaitu John R Liegey, dan juga beberapa entitas Weston lainnya (termasuk Weston International Asset Recovery Corporation Inc) atas perilaku buruknya.

"Bank J Trust akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan uangnya dan memberikan sanksi yang layak kepada John R Liegey dan Weston sampai uangnya dikembalikan," katanya.

Terlepas dari semua kasus itu, lanjut Hartono Karyatin S, Bank J Trust juga menyatakan bahwa berdasarkan pembukuannya maka tidak ditemukan adanya utang atau kewajiban yang terutama oleh Bank J Trust kepada First Global Funds Limited PCC (FGFL) (suatu badan yang menurut keyakinan Bank J Trust terafiliasi dengan Weston) senilai US$ 112,5 juta seperti yang diklaim FGFL dalam gugatannya terhadap Bank J Trust di suatu pengadilan di Republik Mauritius.

Untuk alasan itu, Bank J Trust tidak mengakui utang-utang yang diklaim oleh FGFL, Weston, dan pihak-pihak lain di Republik Mauritius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: