Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyalahgunaan Kartu Kredit Masih Jadi Momok Transaksi 'E-Banking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus penyalahgunaan sistem transaksi perbankan secara elektronik (e-banking) semakin meningkat di mana pada tahun lalu nilai kerugiannya mencapai Rp 37 miliar. Untuk itu, OJK mengimbau nasabah dan perbankan berhati-hati dalam melakukan transaksi e-banking.

Berdasarkan statistik OJK, frekuensi penggunaan e-banking meningkat dari 3,79 miliar pada 2012 menjadi 5,69 miliar pada 2014. Demikian pula dari sisi volume, nilai transaksinya meningkat 45 persen dari Rp 4,44 triliun pada 2012 menjadi Rp 6,44 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Irwan Lubis mengatakan bahwa dari sekian banyak delivery channel, kerugian dari penyalahgunaan e-banking paling banyak melalui transaksi kartu kredit.

"Total kerugian (dari penyalahgunaan electronic banking) Rp 37 miliar sepanjang 2014. Nilai kerugiannya 73 persen berasal dari kartu kredit. Selama semester I-2015 sudah ada 17 kejadian penyalahgunaan kartu kredit," kata dia di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Untuk menekan penyalahgunaan tersebut, OJK meminta kepada industri perbankan untuk membatasi fitur-fitur kartu kredit dalam internet banking khususnya kepada nasabah yang kurang bankable.

"Jadi, orang yang tidak terlalu educate jangan diberikan kemudahan untuk menikmati seluruh fitur internet banking karena biasanya yang kena adalah orang yang kurang ter-educate ini," paparnya.

OJK juga meminta bank penyelenggara benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyiapkan manajemen risiko, infrastruktur, dan kontrol yang andal. OJK juga akan terus mengawal perkembangan produk dan layanan elelctronic banking serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap produk dan aktivitas perbankan yang semakin kompleks.

"Hal ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan serta sekaligus melindungi kepentingan nasabah industri perbankan dan masyarakat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: