Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INDEF Harap Paket Jilid III Beri Insentif Fiskal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengharapkan pelaku usaha yang sudah ada atau existing investor bisa diberikan insentif fiskal oleh pemerintah sehingga biaya produksi yang dikeluarkan oleh pelaku usaha dapat ditekan.

"Pemberian insentif fiskal tersebut bisa dijadikan salah satu kebijakan untuk existing investor yang bisa dimasukkan dalam kebijakan ekonomi selanjutnya atau paket III," kata peneliti ekonomi INDEF Imaduddin Abdullah di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut dikatakan oleh Imadudin setelah diskusi bisnis dan ekonomi Politik yang digelar INDEF bertajuk 'Rupiah Tersungkur, Paket Ekonomi Meluncur' di kantor Indef Jalan Batu Merah, Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Imaduddin mengatakan dengan ditekannya biaya produksi karena pemberian insentif fiskal, dapat menjadi solusi terhadap fenomena PHK yang salah satunya ongkos produksi yang tinggi, padahal permintaan produk di masyarakat masih rendah.

"Ongkos produksi yang bisa ditekan dan harga suatu produk bisa lebih murah sehingga dapat menjadi jawaban untuk daya beli masyarakat," ujarnya.

Pemberian insentif tersebut, lanjut Imaduddin, dapat difokuskan pada industri yang berorientasi ekspor, industri dengan aliran Penanaman Modal Asing (PMA) yang besar dan industri dengan penyerapan tenaga kerja yang besar.

Pada industri berorientasi ekspor, insentif tersebut dapat dalam bentuk penurunan bea keluar, tax allowance maupun melalui pembiayaan ekspor.

"Sedangkan untuk industri dengan aliran PMA yang besar, insentif fiskal tersebut untuk meningkatkan capital inflow sehingga menambah menambah dolar di pasar domestik," katanya.

Selain itu, dengan pemberian insentif fiskal tersebut, pemerintah juga akan mempunyai senjata untuk menurunkan beban produksi perusahaan domestik. "Misalnya dengan menyesuaikan harga yang diatur oleh pemerintah (administered price) seperti harga tarif dasar listrik non subsidi," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: