Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferry: Pengukuran Bandara Sebenarnya Harus Cepat

Warta Ekonomi -

WE Online, Yogyakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pengukuran lahan bandara baru di Kulon Progo bisa segera dilaksanakan, tanpa menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan.

"Sebenarnya harus cepat. Kita jalan dulu (tanpa menunggu revisi PMK/Peraturan Menteri Keuangan) tidak apa-apa lah," kata Menteri Ferry di sela Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/11/2015).

Sebelumnya, Proses pengukuran lahan bandara Internasional di Kulon Progo terhenti karena anggaran pengukuran lahan yang diajukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY sebesar Rp9 miliar melebihi besaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.02/2013 dengan maksimal Rp1,6 miliar.

Menurut Ferry, operasional pengukuran lahan bandara oleh petugas BPN bisa saja dibiayai terlebih dulu dengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerain Agraria.

"Belum ada uang pun biasanya kami bisa jalan. Mengenai biaya pegawai kami di lapangan bisa diatasi dulu. Secara keseluruhan nanti khan bisa dilihat angka-angkanya," kata dia.

Mekanisme itu ia contohkan seperti yang dilakukan dalam proses pengukuran lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Dalam pengukuran jalan tol yang menghubungkan Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung itu, menurut Ferry, BPN menanggung sendiri terlebih dahulu operasional 30 juru ukur dari BPN.

"Dari sisi kami itu tidak menyalahi aturan, karena ini menyangkut momentum," ucapnya.

Kendati demikian, Ferry mengatakan, pihaknya tetap akan mendorong agar revisi PMK Nomor 13/PMK.02/2013 yang menjadi landasan anggaran operasional pengukuran lahan bandara baru di Kulon Progo dapat dipercepat.

Usulan itu, menurut dia, telah disampaikan baik kepada Kementerian BUMN, maupun Kementerian Keuangan.

"Kalau cuma merevisi satu atau dua pasal saja harusnya bisa cepat menurut saya," tuturnya.

Revisi PMK, kata dia, mutlak diperlukan sebab besaran anggaran pengukuran bandara yang telah ditentukan dengan maksimal Rp1,6 miliar tersebut tidak sesuai dengan realitas kebutuhan di lapangan. "Kalau regulasinya menghambat, masa tidak bisa dicari jalan keluar," ujarnya.

Menurut dia, usulan biaya pengukuran Rp9 miliar yang diajukan oleh Kanwil BPN DIY itu telah sesuai dengan penghitungan seluruh kebutuhan operasional secara mendetail.

Usulan tersebut, menurut Ferry, juga jangan sampai dimaknai sebagai angka versi BPN saja, sebab angka itu didapatkan dari hasil rapat bersama Pemda DIY, serta PT Angkasa Pura (AP) I.

"Karena siapapun yang melakukannya (pengukuran) tetap saja tidak bisa dengan angka seperti itu (Rp1,6 miliar)," tukasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: