WE Online, Jakarta - Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah agar juga menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR RI, namun baik pihak direksi JICT, Pelindo II, maupun menteri BUMN tidak menggubrisnya.
"Kesewenang-wenangan telah dilakukan kepada para pekerja yang ikut berjuang membongkar indikasi kuat tindakan melawan dan melanggar UUD 1945, putusan MK, UU, dan peraturan perundangan lainnya yang berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun, terutama yang dilakukan oleh RJ Lino sebagai dirut Pelindo II," kata Rieke kepada Warta Ekonomi, Selasa (23/12/2015).
Rieke kemudian merinci daftar permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT yang menimpa pekerja yang berstatus tetap maupun outsourcing.
Berikut pelanggaran ketenagakerjaan di JICT menurut Rieke, yaitu
1. PHK sepihak dan tanpa prosedur terhadap dua pekerja JICT;
2. mutasi/demosi yang melangar perjanjian kerja bersama (15 orang);
3. pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 tanpa prosedur (90 orang);
4. pemberhentian outsourcing secara sepihak (38 orang);
5. pemindahan lokasi kerja ke ruko tanpa alasan yang jelas (15 orang).
Pelindo II
- pemecatan sepihak terhadap 30 orang karyawan yang mengkritisi kebijakan Lino.
Dia melanjutkan dari rincian permasalahan tersebut, merekomendasikan beberapa hal di poin ke-3.
"Terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT," terang anggota Komisi IX tersebut.
Pansus juga, lanjut Rieke, merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada core business wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT.
"Selain itu, dengan dipecatnya Lino sebagai Dirut Pelindo II berbagai surat peringatan terhadap karyawan yang terlibat mengawal kinerja pansus saya mendesak untuk dibatalkan dan dianggap tidak berlaku," kata politisi PDI Perjuangan itu.
"Begitu pula surat somasi yang dilayangkan kepada Bahana Securities oleh pihak Pelindo II dan atau JICT karena membantu membongkar indikasi kerugian negara yang diduga keras bisa mencapai puluhan triliun akibat perpanjangan kontrak JICT juga harus dicabut dan dianggap tidak berlaku dan dihentikan semua proses lanjutannya," tutup Rieke.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement