WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung RI sedang menangani kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia yang terkenal dengan kasus "Papa Minta Saham". Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid menjadi dua pihak yang dipanggil terkait kasus itu.
Salah satu lembaga civil society yang memberi perhatian atas kasus itu adalah Centre for Budget Analysis (CBA) yang melalui direkturnya Uchok Sky Khadafi, mengingatkan Kejaksaan Agung agar berkomitmen dalam menjalankan proses kasus itu.
Menurut Uchok, pihak Kejaksaan Agung harus transparan dan hati-hati dalam menangani kasus Novanto dan Riza. Jangan sampai aparat Kejaksaan Agung berhasil ditekan atau "dilemahkan" oleh kedua nama itu lewat suap. Potensi suap itu, menurut Uchok, sangat besar terjadi.
"Sampai hari ini, belum ada kemajuan yang menggembirakan publik. Kalau tidak cepat kasus ini ditangani, bisa-bisa Kejaksaan dinilai publik masuk angin. Ada main apa nih antara Kejaksaan dalam kasus Setnov?" kata Uchok kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut, Uchok menilai wajar kalau publik ingin Kejaksaan Agung benar-benar lurus dalam penanganan kasus itu. Wajar juga bila publik ingin Jaksa Agung HM Prasetyo benar-benar mengawasi bawahannya menangani kasus itu dan menegaskan untuk tidak menerima suap dari pihak manapun.
"Publik harus lebih serius mengawasi Kejaksaan agar tidak terjadi potensi suap dalam kasus Setnov," tandasnya.
Perkara dugaan permufakatan jahat mulai diselidiki Kejaksaan Agung sejak awal Desember 2015. Hingga kini status perkara itu masih penyelidikan dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sendiri sudah selesai diadili di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Setya Novanto dikenai hukuman dengan sanksi sedang yang membuatnya mundur dari jabatan Ketua DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement