Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Perusahaan PGN Dituding Lakukan 'Mark Up' Rp2 Miliar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), yaitu PT PGAS Solution, dituding melakukan mark up dalam hal penyewaan lahan untuk stock yard pipa PGN senilai lebih dari Rp2 miliar.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono mengungkapkan ada dugaan mark up sewa lahan oleh PT PGAS Solution di Bantar Gebang Bekasi seluas satu hektar di mana harga sewa riil lahan tersebut adalah Rp400 juta per tahun dengan masa sewa tiga tahun.

"Hal sewa-menyewa lahan untuk stock yard dibuktikan dengan adanya perjanjian yang dinotariskan antara Caroline Cyntia sebagai pemilik lahan dan Niki hikmah sebagai penyewaan perorangan yang tercatat di Kantor Notaris Sri Pancawati dengan nilai sewa lahan Rp400 juta pertahun. Akan tetapi, dalam  perjanjian sewa-menyewa lahan yang sama diatasnamakan PT Indonesia Mega Finlog (IMF) dengan PT PGAS Solution nilai sewa lahan Rp2,41 miliar per tahun," katanya dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Tri Sasono mengatakan selisih harga hingga Rp2 miliar tersebut sangat tidak masuk akal. Karena itu, imbuhnya, FSP BUMN Bersatu mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki adanya dugaan mark up sewa lahan stock yard PT PGAS Solution.

"Sangat tidak masuk akal padahal dari pemilik lahan harga sewa lahan hanya Rp400 juta pertahunnya menjadi Rp2,41 miliar/tahun kepada PT PGAS Solution di mana ada dugaan indikasi mark up sewa lahan oleh Direksi PGAS Solution sebesar Rp2 miliar lebih. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian kontrak lahan antara PT IMF dengan PT PGAS Solution yang dibuat 11 Agutus 2015 yang ditandaitangani Dirut PGAS Solution Dilo Seno Widagdo," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal melaporkan bukti kontrak sewa lahan kepada pihak berwajib.

"Walaupun anak perusahaan PGN dari sisi legal terkait penyertaan modalnya bukan langsung dari keuangan negara, tetapi UU Tipikor menyebut jika ada kerugian keuangan negara secara tidak langsung seperti keuangan dari PT PGN sebagai BUMN milik pemerintah dan publik maka tindakan dugaan mark up sewa lahan PT PGAS Solution bisa dijerat UU Tipikor," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PGAS Solution Supriyadi membantah pihaknya telah melakukan mark up atas penyewaan lahan di di Bantar Gebang. Ia menjelaskan total uang sebesar Rp2,41 miliar tersebut merupakan akumulasi biaya dari tujuh pekerjaan di lokasi tersebut.

"Pekerjaan bukan hanya masalah sewa lahan saja, akan tetapi juga ada pekerjaan lainnya seperti sewa lahan, pengurukan dengan cut and fill, pematangan lahan dan pemadatan, pembuatan pagar keliling, pembuatan temporary office dan gardu penjaga, pemasangan perkuatan batu kali dan box culvert, dan sewa crane," jelasnya.

Ketika diminta untuk merinci masing-masing biaya ketujuh pekerjaan tersebut sehingga menghasilkan total biaya Rp2,41 miliar, Supriyadi menolak dengan alasan harus berkoordinasi dengan atasan apabila ingin memberikan dokumen ke pihak luar.

"Mohon maaf, saya harus berkoordinasi terlebih dahulu apabila memberikan dokumen ke pihak luar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: