Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Dorong Adanya Keterbukaan Informasi Perpajakan dan Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan yang menjadi salah satu pemerintah. Hal ini guna menyaring wajib pajak nakal yang menyembunyikan asetnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Anggota Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkapkan, sejauh ini penerimaan pajak negara belum optimal, padahal pertumbuhan masyarakat kelas menengah di Indonesia sangat tinggi.

"Kalau kita tahu banyak yang tidak masuk akal, banyak individu besar tapi bayarnya minim dan faktanya penerimaaan pajak individu kita rendah sekali. Padahal pertumbuhan kelompok menengah atas makin tinggi," ujar Destry di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia perlu adanya keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan guna memaksimalkan penerimaan pajak khususnya dari individu. Namun kata Destry, keterbukaan ini harus dilakukan secara disiplin agar tidak disalahgunakan.

"Kan memang ada aturannya dan kerahasiaan bank yang berhak buka itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Jadi harus mulai keterbukaan spanjang data itu dgunakan untuk hak yang benar. Regulator harus menjaganya dan bener-benar dipakai untuk kebutuhan pemerintah jangan smpai didiskreditkan," jelas Destry.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara internasional harus berjalan pada tahun 2018.

Menurut Bambang, hal itu sudah disepakati pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, Tiongkok, pada 26-27 Februari 2016.

Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information/AEOI akan memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Sistem ini berguna untuk "menyaring" wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri. Setelah AEOI, para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajiban pajak akan dikenakan tarif pajak untuk setiap aset disertai sanksi denda.

Indonesia juga memandang penting agar seluruh negara di dunia tidak melakukan perlombaan untuk menurunkan tarif pajak serendah-rendahnya secara tidak sehat dan melupakan pentingnya strategi peningkatan penerimaan negara sebagai upaya mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan di masa depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: