WE Online, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mengkaji dokumen Panama (Panama papers).
Johan mengatakan isi dokumen tersebut dipelajari dulu ada hubungan atau tidak dengan isi Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang telah diserahkan ke DPR pada 16 Pebruari 2016.
"Soal 'Panama papers', itu tentu dipelajari dulu, apakah ada kaitannya dengan upaya pemerintah untuk membuat 'tax amnesty'. Jadi diminta kepada Menteri Keuangan untuk kaji itu," kata Johan Budi usai sidang kabinet paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (offshore) yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
Isi dokumen itu mengungkapkan jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.
Terdapat lebih dari 2.000 nama perseorangan dan perusahaan di Indonesia yang terindikasi ada di dokumen tersebut.
Pada Selasa (5/4/2016), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri bukan berasal dari laporan dokumen Panama.
"Saya tekankan bahwa data sementara yang kita miliki itu tidak berasal dari sana," kata Bambang saat ditemui di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Bambang menjelaskan data milik DJP berasal dari data resmi otoritas pajak dari negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan informasi dari dokumen Panama sebagai data pembanding.
"Tentunya data ini akan kita kaji, kita akan melihat apakah valid, kemudian kita juga cek konsistensinya dengan data yang kita miliki," ujarnya.
Bambang mengatakan pemerintah akan menelusuri kepemilikan aset para wajib pajak di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan secara resmi, untuk mencari potensi penerimaan pajak dan sebagai bagian dari persiapan kebijakan pengampunan pajak.
"Kita ingin menelusuri aset milik orang Indonesia, apakah itu dalam bentuk uang, apakah dalam bentuk aset tetap yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Itu inti yang menjadi fokus dari DJP tahun ini," ungkapnya.
Johan Budi menambahkan pengampunan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menambah pendapatan kendati hal itu bukan menjadi satu-satunya upaya pada 2016 ini.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan Menteri Keuangan juga menyiapkan opsi lain untuk menambah penerimaan negara selain pengampunan pajak.
"Menkeu ada opsi lain selain 'tax amensty'. Tidak harus 'tax amensty'. apa itu? Sebaiknya Menkue yang jelaskan," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement