Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Gubernur Kepri

Warta Ekonomi -

WE Online, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri mengagendakan rapat paripurna pemberhentikan almarhum Drs H Muhammad Sani sebagai Gubernur Kepri pada 18 April 2016 mendatang. Kekosongan posisi Gubernur Kepri, paska meninggalkan HM Sani pada Jumat (8/4/2016) lalu, otomatis menjadikan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjadi Gubernur Kepri.

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi PPP, Saparudin Haluan mengatakan DPRD Kepri telah mengagendakan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Kepri pada tanggal 18 April 2016.

Sesuai UU yang berlaku, Nurdin Basirun akan menjadi Gubernur Kepri, sedangkan untuk posisi Wakil Gubernur Kepri merupakan kewenangan 5 partai politik yang mendukung pasangan Sani dan Nurdin pada Pilkada 2015 lalu.

"Siapa yang bakal jadi Wakil Gubernur Kepri nanti, saya tidak tahu. Kemungkinan 5 Partai Pengusung akan berunding, duduk bersama mencari yang pas memimpin Kepri,” kata Saparudin.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Reni Yusneli mengatakan, setelah Gubernur Kepri HM. Sani mangkat beberapa waktu lalu, maka DPRD Provinsi Kepri akan melakukan pengumuman pemberhentian Gubernur Kepri dari jabatannya pada tanggal 18 April 2016.

"Ada paripurna mengumumkan pemberhentian Gubernur. Kita saat ini sudah minta radio telegram untuk Pak Nurdin menjadi pelaksana harian Gubernur Kepri,” kata Reni, Rabu (13/4/2016).

Ditambahkan Reni, dengan mangkatnya Gubernur Kepri berpengaruh pada administrasi atau Surat Keputusan (SK) yang tertunda belum tertandatangani.

"Banyak SK yang tertunda. Maka roda pemerintahan harus terus berjalan. Kami juga menggesa radio telegram dari Mendagri supaya Pak Nurdin bisa mengambil keputusan itu," kata Reni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: