Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten Dukung Pengusutan Lembaga Peradilan Oleh KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mendukung upaya KPK mengusut berbagai kasus korupsi di lembaga peradilan.

Korupsi di Indonesia subur karena aparat penegak hukumnya masih erat dengan korupsi, kata Teten menanggapi langkah KPK mengusut korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

"Kita harus mendukung langkah KPK untuk membersihkan aparat hukum ini," kata Teten usai menghadiri Seminar "Kekuatan Perempuan Inspirasi Perubahan" di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menyatakan semua pihak harus mendukung langkah KPK memberantas korupsi, sekalipun kasusnya melibatkan pejabat tinggi negara.

Menurut dia, membasmi korupsi justru harus dari atas karena kalau dari bawah dinilai kurang efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui sistem peradilan kriminal, yang dimulai dari penangkapan sampai pemenjaraan, masih bermasalah.

Saut menyatakan KPK hanya bisa berperan di pencegahan sekaligus menyarankan bagaimana memperbaiki sistem peradilan tersebut.

"Tapi kami tidak bisa menangkapi orang kalau tidak ada korupsi. Sistem harus diperbaiki, dan itu masih sangat kompleks," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, dan mengamankan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Central Business District Serpong, Tangerang, kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruang kerja Nurhadi di MA.

KPK juga masih akan mendalami perkara ini karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah pembuka untuk kasus yang lebih besar lagi.

"Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kami belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kami kumpulkan dan alat bukti yang kami dapatkan," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: