Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terus Sosialisasikan Peraturan Presiden Soal Bebas Visa

Warta Ekonomi -

WE Online, Tomohon - Pemerintah terus melakukan sosialisasi pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan untuk meningkatkan jumlah wisatawan, kata Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara Arnold Poli.

"Dampak dari meningkatnya arus kunjungan wisata dapat dinikmati oleh masyarakat. Perpres yang yang ditandatangani Presiden 2 Maret lalu memberikan ruang untuk hal itu sehingga keberadannya terus disosialisasikan," kata Poli di Manado, Selasa (10/5/2016).

Pemberlakuan bebas visa kunjungan, kata dia, dilakukan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lainnya.

Perpres ini, lanjut dia, akan memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang datang berkunjung ke wilayah Republik Indonesia melalui pembebasan kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan azas timbal balik dan manfaat.

"Harapannya akan memberikan manfaat lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara," ujarnya.

Sosialisasi ini, lanjut mantan asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan Pemprov Sulut ini disampaikan melalui surat Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI Nomor: B.233/MARITIM/III/2016 yang disampaikan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Pemerintah kota menopang sepenuhnya pemberlakuan Perpres ini, semoga dampaknya akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Tomohon," katanya.

Dia menambahkan bebas visa kunjungan memberikan izin tinggal selama tiga puluh hari.

Sekarang ini, kata dia, sekitar 169 negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan di antaranya Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Anggola, Antigua & Barbuda,Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama Bahrain, Barbados, Belanda, Belarusia, Belgia, Belize, Benin, dan Bhutan.

Selanjutnya, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunai Darussalam, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Ceko, Chad, Chili, Denmark, Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Honggaria, Hongkong, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakshtan, Kenya, dan Kepulauan Marshall.

Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Korea Selatan, Kosta Rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Kyrgystan, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg.

Selain itu, Macao, Madagaskar, Makedonia, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mauritus, Meksiko, Mesir, Moldova, Monaco, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Nepal, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Palestina, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, serta Puerto Rico.

Negara lainnya Qatar, Republik Dominika, Romania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts & Navis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, San Marino, Sao Tome & Principe, Selandia Baru, Senengal, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Suriname, Swasiland, Swedia, Swiss, Taiwan.

Tajikistan, Tahta Suci Vatican, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga, Trinidad. dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Tiongkok, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yordania, Yunani, Zambia, dan Zimbabwe. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: