Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebar Hoax soal Pejabat Mesum, Pria ini Digelandang Polisi

Sebar Hoax soal Pejabat Mesum, Pria ini Digelandang Polisi Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka seorang warga Jalan Bajak, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas berinisial FFN (40) karena "memposting" di akun facebook miliknya, oknum pejabat PDAM Tirtanadi berbuat mesum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, membenarkan pihaknya telah menetapkan FFN, menjadi tersangka.

"Kita, telah tetapkan FFN tersangka," ujar AKBP Putu.

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya tersangka itu, FFN terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, FFN warga Medan Amplas, telah memposting di akun facebook miliknya dan menuding seorang pejabat di PDAM Tirtanadi mesum. Di dalam postingan yang dibagikan ke Facebook tersebut, korban berinisial Hj FM yang merupakan pejabat PDAM Tirtanadi, pada bulan November 2017 melalui akun media sosial facebook FFN, dituding telah melakukan perbuatan mesum di ruang kerjanya dengan seorang laki-laki lain.

Padahal, menurut FM, dia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Sehubungan dengan itu, korban merasa keberatan dengan postingan tersebut dan tidak pernah berbuat demikian. Kemudian FM, langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: