Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Aiman, Polda Metro Jaya Bilang Begini

Kasus Aiman, Polda Metro Jaya Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menyebutkan telah memanggil sejumlah saksi ahli dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan presenter Aiman Witjaksono.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan termasuk dari kalangan ahli, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu.

Ade Safri menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut terdapat tujuh orang saksi ahli yang diperiksa.

"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang ahli pidana, " jelas Ade Safri.

Ketika ditanya soal kapan Aiman kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ade Safri hanya menjelaskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebelumnya Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1). 

Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik.

Menurut dia penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

Aiman sendiri dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: