WE.CO.ID, Jakarta – Dengan pendapatan per kapita mencapai US$3.500, Indonesia termasuk dalam negara berpenghasilan menengah tingkat bawah (lower middle income), namun faktanya rasio pajak Indonesia berada di bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah (lower income).
“Pada tahun 2012 tax ratio Indonesia baru mencapai 12,3% jika dihitung dari total penerimaan pajak pemerintah pusat atau 13,3% jika dimasukkan penerimaan pajak daerah. Padahal rata-rata penerimaan pajak negara kelompok lower middle income mencapai 19%. Bahkan rasio pajak Indonesia di bawah rata-rata negara berpenghasilan rendah yang rata-rata sudah mencapai 14,3%,” jelas Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan dalam evaluasi penerimaan pajak 2013 Perkumpulan Prakarsa di Jakarta, Kamis (19/12/13).
Menurut Maftuchan, tinggi rendahnya tax ratio merupakan implikasi dari kuat-lemahnya sistem perpajakan suatu negara. Negara-negara dalam kelompok lower middle income biasanya memiliki rasio pajak antara 19% sampai 26% dari PDB.
Besar kecilnya penerimaan pajak berimplikasi terhadap kebijakan fiskal terutama dalam pembiayaan program-program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan kesehatan, dan infrastruktur. Padahal penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dari APBN, antara 74% sampai 80% total pendapatan negara berasal dari pajak.
Happy Fajrian
Foto: SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/happy
Editor: Fadjar Adrianto
Tag Terkait:
Advertisement