Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jarak Jadi Kendala LPS dalam Penyelesaian Likuidasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Penyelesaian pembayaran klaim penjaminan likuidasi bank kerap terkendala jarak dan tidak adanya perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di daerah sehingga prosesnya bisa lebih lama.

"LPS tidak memiliki perwakilan di daerah dan itu menjadi salah satu kendala, di sisi lain jarak bank yang terkena likuidasi dan butuh penanganan LPS itu jauh," kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho di Bandung, Jumat (26/4/2015).

Untuk menangani kendala itu menurut dia dibentuk tim likuidasi. Di sisi lain permasalahan kerap muncul terkait dengan nasabah dan salah dampak salah kelola bank yang cukup rumit. Menurut dia sebagian besar kasus likuidasi bank itu akibat salah kelola atau mismanajemen oleh pengelola atau pemilik bank tersebut sehingga mengakibatkan operasional dan kinerja bank tidak sehat.

"Bank yang terlikuidasi semuanya akibat salah kelola dan manajemen, tidak ada bank yang terkena likuidasi akibat kalah persaingan," kata Samsu.

Sebagian besar bank yang dilikuidasi adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang hampir setiap tahun LPS dan tim likuidasi harus menangani. Kendati nilai asetnya tidak terlalu besar namun permasalahannya selalu kompleks. Namun dalam beberapa kasus, BPR bermasalah itu mengelola dana nasabah yang cukup besar karena berada di daerah yang terpencil.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sejak 2005 jumlah bank yang dilikuidasi dan ditangani LPS sebanyak 63 bank, sebanyak 47 bank sudah tuntas sedangkan 16 bank masih dalam proses. Jabar merupakan daerah terbanyak jumlah bank yang dilikuidasi yakni 19 unit, disusul Jabodetabek 15 unit, Sumbar 11 unit, Jatim dan Bali lima unit, Jateng dan DIY tujuh unit, Sulselbar tiga unit, Lampung dua unit dan Jambi satu unit.

Dari semua bank bermasalah itu, total simpanan bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,268 triliun, yang dibayar LPS Rp767 miliar dan tidak dibayar penjaminannya Rp509 miliar.

"Yang tidak dibayar penjaminannya karena dua sebab yakni simpanan itu di atas batas penjaminan LPS dan kedua tidak layak dibayar karena di atas bunga LPS, tak ada aliran dana masuk serta penyebab bank tidak sehat," kata Samsu.

Menurut dia hasil likuidasi sampai dengan tahun 2014 senilai Rp116,28 miliar. Dibanding dengan jumlah klaim penjamin yang dibayar Rp767 miliar, maka tingkat pengembalian dana LPS sekitar 15 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: