Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM: Deregulasi Dapat Tingkatkan Kepercayaan Investor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memaksimalkan kemudahan pelaksanaan kegiatan investasi di Indonesia melalui upaya deregulasi. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

"Tujuan kami melakukan deregulasi investasi, yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking," kata Franky saat menghadiri dialog investasi di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Secara garis besar, lanjutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia karena dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan maka tingat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia pun akan semakin meningkat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani menambahkan BKPM menerapkan dua metode dalam strategi penyederhanaan perizinan invesatasi. Pertama, Hapus, Gabung, Sederhanakan, dan Limpahkan (HGSL) dan kedua penyederhaan administrasi proses perizinan.

Sementara untuk pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain perizinan lahan/pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah.

"BKPM juga tengah menggodok dua Peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional, yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal," tambah Farah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: