Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Ingatkan Pemerintah Jangan Rugikan Petani

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah telah memastikan untuk melakukan impor beras dari Vietnam pada akhir tahun 2015 ini. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi petani.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad dalam rilis pers yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).

Farouk menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan kebijakan impor beras mengingat banyak pengaruh yang bisa ditimbulkan dari kebijakan tersebut. "Pemerintah hendaknya berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, terutama para petani yang sekarang sedang menikmati harga yang relatif stabil sehingga daya beli petani bisa terus membaik," katanya.

Pemerintah beralasan kebijakan impor tahun 2015 hanya sebagai cadangan Badan Urusan Logistik (Bulog), di antaranya untuk mengantisipasi dampak El-Nino dan bencana asap yang menimpa beberapa sentra produksi pangan di Sumatera dan Kalimantan yang diprediksi mempengaruhi hasil panen petani.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PITK) ini menjelaskan keresahan petani terhadap kebijakan impor beras sangat beralasan dengan tingkat produksi beras hingga akhir tahun 2015 akan mencapai 75,5 juta ton, pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang sebagai barometer pasokan beras di seluruh pasar di Indonesia juga masih relatif lancar, bahkan pada bulan Oktober pasokan mencapai 80 ribu ton. Jadi, ia memastikan bahwa secara produksi dan pasokan hingga akhir tahun 2015 masih relatif aman.

"Pemerintah menjamin beras impor tidak masuk pasar, tetapi tentu saja kebijakan ini akan menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi petani dan pedagang. Sudah bisa dipastikan bahwa pembelian gabah petani oleh Bulog akan menurun yang pada akhirnya berujung pada kerugian bagi petani," tegasnya.

Farouk mengingatkan pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengadaan beras nasional dengan mengubah aturan-aturan yang membelenggu seperti harga pokok petani (HPP) yang hanya satu harga mengingat pasar beras berjalan mekanistik dan dinamis.

"Selain itu,  kebijakan impor beras harus selalu berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 36 ayat 1 bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: