Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Desak Pemprov DKI Segera Terapkan ERP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing) menyusul uji coba penghapusan aturan tiga orang dalam satu mobil (three in one).

"Instrumen pengganti 'three in one' yang sudah sangat kuat adalah penerapan electronic road pricing (ERP). Tidak ada alasan Polda Metro Jaya menyatakan ERP belum siap," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Tulus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya perlu segera menuntaskan sistem pendataan mobil elektronik yang terintegrasi (electronic registration identification/ERI).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga harus segera membereskan infrastruktur teknologi untuk mendukung penegakan hukum elektronik (electronic law enforcement/ELE).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang uji coba penghapusan aturan tiga orang dalam satu mobil selama 4 minggu.

Menurut Tulus, perpanjangan uji coba tersebut bisa dipahami dari sisi manajemen lalu lintas.

"Uji coba penghapusan 'three in one' selama 1 pekan belum cukup merepresentasi dampak dari penghapusan tersebut," tuturnya.

Terlepas dari berapa lama uji coba penghapusan kebijakan tersebut, kata Tulus, aturan tiga orang dalam satu mobil memang perlu dievaluasi total.

Menurut dia, penerapan aturan tiga orang dalam satu mobil merupakan kebijakan yang bersifat sementara pada masa transisi.

"Sungguh aneh bila kebijakan transisional seperti 'three in one' dipertahankan selama 22 tahun," ujarnya.

Tulus berharap tidak ada lagi proyek atau kebijakan uji coba untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, apalagi ada kepentingan ekonomi jangka pendek di baliknya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: