Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berubah Lagi, Gubernur Jakarta Tetap Harus Menang 50+1 Persen

Berubah Lagi, Gubernur Jakarta Tetap Harus Menang 50+1 Persen Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

"Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lain menyatakan setuju,” ujarnya.

Kemudian, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait mekanisme pilkada DKJ akan dilakukan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Diketahui, keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan tersebut menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kemudian menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan bahwa pemenang Pilkada Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak.

"Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui," kata Supratman saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang, Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024) 

Kader Gerindra itu menilai bahwa nantinya DKJ mengikuti Pilkada di daerah lain dengan tidak menetapkan syarat 50+1 untuk memenangkan Pilkada.

"Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: