Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Akan Minta Izin DPR Periksa BI

Warta Ekonomi -

WE Online - Badan Pemeriksa Keuangan akan meminta izin Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa Bank Indonesia terkait penambahan penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada PT Bank Mutiara sebesar Rp1,25 triliun.

"BI belum izinkan BPK untuk memeriksa (PMS) sehingga bagaimana kami bisa memeriksa jantung apabila bagian tersebut belum dibuka karena itu BPK akan meminta izin DPR RI," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Gubernur BI telah mengirimkan surat kepada BPK nomor 16/1/GBI/DAI tanggal 20 Februari 2014, yang intinya pemeriksaan terhadap BI oleh BPK hanya dapat dilakukan dalam dua jenis sesuai UU no 6 tahun 2009 tentang BI.

Pertama, menurut dia laporan keuangan tahunan BI, dan kedua pemeriksaan khusus atas permintaan DPR RI untuk mendalami suatu permasalahan atau kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh BI.

"BI menilai rencana pemeriksaan BPK atas penambahan penyertaan modal oleh LPS pada PT BM di BI perlu dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Namun menurut dia, BI bersedia bekerja sama dan membantu BPK terkait data dan informasi yang ada di BI.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK memperoleh dokumen dan informasi dari BI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Namun BPK tidak memeriksa BI sehingga kami tidak dapat mengambil kesimpulan atas pengawasan PT BM oleh BI beserta tindak lanjutnya," kata Hadi.

Dia mengatakan BPK sudah mengirimkan laporan penambahan penyertaan modal tersebut kepada DPR pada 17 April 2014 namun ternyata lembaga legislatif tersebut reses hingga Mei 2014.

Selain itu menurut dia, dirinya pensiun per 21 April 2014 sehingga proses kelanjutan terkait pemeriksaan BI akan dilakukan kepemimpinan BPK selanjutnya.

Sebelumnya Hadi Poernomo mengatakan penambahan Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada PT Bank Mutiara (PT BM) sebesar Rp1,25 triliun pada 23 Desember 2013 tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT BM belum ditetapkan BI sebagai bank yang tidak dapat disehatkan dan belum dilakukan penilaian apakah ditengarai berdampak sistemik atau tidak sehingga Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan belum memutuskan bank itu sebagai bank gagal yang berdampak sistemik atau tidak," kata Hadi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan hasil laporan pemeriksaan BPK menyebutkan pada 29 Juli 2013 atas permintaan Bank Indonesia (BI), PT BM telah memperhitungkan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) PT BM sebesar -3,16 persen (negatif).

Posisi KPMM itu menurut dia direvisi oleh PT BM pada 5 Agustus 2013 menjadi -0,55 persen.

"Hasil pemeriksaan BI yang disampaikan kepada PT BM pada 10 Oktober 2013 menunjukkan posisi KPMM sebesar 5,43 persen dan berdasarkan surat BI (28 November 2013) dinyatakan untuk memenuhi KPMM menjadi 14 persen diperlukan dana sebesar Rp922,81 miliar," ujarnya.

Selain itu menurut Hadi, untuk mengantisipasi permasalahan lainnya diperlukan tambahan dana sebesar Rp603,51 miliar sehingga keseluruhan dana yang diperlukan adalah Rp1,53 triliun.

Dia menjelaskan atas permintaan LPS pada 16 Desember 2013 dilakukan Rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) membahas rencana penambahan PMS oleh LPS pada PT BM.

"Rapat itu menyimpulkan LPS dipersilakan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat dan perlu sebagaimana diatur dalam UU LPS dan peraturan pelaksanaannya," kata Hadi.

Menurut dia berdasarkan Surat BI no 15/66/DPB1/PBI-7/Rahasia tanggal 23 Desember 2013, BI mengungkapkan untuk mencapai KPMM dan mengantisipasi permasalahan lain diperlukan tambahan modal sebesar Rp1,47 triliun. Selain itu, menurut Hadi, LPS sekurang-kurangnya wajib menyetor sebesar Rp1,25 triliun. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: