Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Hamdan menyampaikan bahwa dengan adanya putusan ini maka sidang putusan MK terkait gugatan PHPU dinyatakan selesai dan segera ditutup.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkas Hamdan.

Sidang kali ini dimulai pukul 14.30 WIB dan putusan itu dibacakan pukul 20.45 WIB. Selama proses persidangan terjadi unjuk rasa massa pendukung Prabowo-Hatta di luar Gedung MK. Sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut karena polisi memaksa untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Saat ini suasana di sekitar Gedung MK sudah kondusif dan dapat dilalui oleh kendaraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: