Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemerdekaan Hakim MK Syarat Mutlak Berdirinya Negara Hukum yang Demokratis

Kemerdekaan Hakim MK Syarat Mutlak Berdirinya Negara Hukum yang Demokratis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemerdekaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus suatu perkara atau sengketa mutlak harus dimiliki.

Hal ini disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu terkaiat sengketa Pilpres 2024 yang tak lama lagi akan diputuskan oleh MK.

Menurut Syaikhu, kemerdekaan hakim MK merupakan syarat mutlak berdirinya negara hukum yang demokratis.

“Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak terselenggaranya kekuasaan kehakiman dan syarat mutlak berdirinya negara hukum Indonesia yang demokratis. Negara hukum yang sumber legitimasi konstitusinya adalah rakyat Indonesia. Negara hukum yang mengantarkan rakyat Indonesia menuju pada cita-cita kemerdekaan Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inilah spirit konstitusionalisme Indonesia,” jelasnya dalam keterangannya dikutip dari laman pks.id, Minggu (21/4/24).

Menurut Syaikhu, Hakim MK harus menyusun putusan berdasar bukti dan fakta yang ada di persidangan.

Ia pun menegaskan hakim MK wajib bebas dari pengaruh dan tekanan termasuk dari kekuasaan.

“Hakim Mahkamah Konstitusi harus segera menyusun putusannya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyusunan putusan tersebut harus bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun. Termasuk harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan negara yang ada di luar cabang kekuasaan kehakiman, seperti cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan legislatif” jelasnya.

“Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi harus terjaga, baik secara orang perseorangan maupun secara kelembagaan. Kemerdekaan dalam membuat putusan, kemerdekaan atas segala bentuk intervensi dari pimpinan maupun rekan sejawat hakim, kemerdekaan atas pengaruh kekuasaan lembaga lain, dan kemerdekaan atas pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Baca Juga: Serahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Hasto PDIP Ungkap Pesan Khusus Megawati

Sayikhu pun menyoroti rekam jejak hakim MK yang menurutnya punya catatan serius terkait pelanggaran etika dsj.

Menurutnya catatan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga turun.

“Hakim Mahkamah Konstitusi meskipun mempunyai kedudukan yang terhormat dan menyandang posisi sebagai wakil Tuhan di muka bumi, tetap saja ia merupakan manusia biasa yang tak luput dari segala khilaf dan juga salah. Beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi pernah terbukti melanggar etika dan hukum yang menjadi pedoman perilakunya. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) tersebut menurun dan kewibawaannya selaku lembaga peradilan juga terkoyak,” jelasnya.

Meski demikian, Syaikhu menegaskan masyarakat masih menaruh harapan besar kepada hakim MK yang diharapkan bisa kembali membuat citra positif untuk MK.

“Di tengah rasa pesimisme yang kuat, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap, semoga masih ada kesadaran kolektif dan perubahan perilaku dari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki kepercayaan publik dan citra lembaga peradilan tersebut. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi juga mampu mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres pada Senin (22/4). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: