Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hanya Soal Menang-Kalah, Putusan MK Diharapkan Bisa Menunjukkan Mana Benar-Salah

Bukan Hanya Soal Menang-Kalah, Putusan MK Diharapkan Bisa Menunjukkan Mana Benar-Salah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 diharapkan bukan sekadar soal siapa yang menang-kalah, tetapi juga mengungkapkan mana yang benar dan salah.

Hal ini disampaikan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu yang mengungkapkan penting untuk Hakim MK mewujudkan keadilan dalam putusan yang akan diambil.

Syaikhu menilai putusan MK ini akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

“Kini semua orang menunggu kesadaran dan perubahan perilaku tersebut. Sanggupkah, Hakim Mahkamah Konstitusi mewujudkan ke dalam putusan yang ditetapkannya? Putusan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan. Putusan yang memberikan kepastian hukum. Putusan yang memberikan kemanfaatan hukum bagi semua pihak, khususnya bagi para pemohon. Putusan yang secara logis memuat karakteristik penalaran hukum (legal reasoning) yang baik dan benar,” jelasnya dalam keterangannya dikutip dari laman pks.id, Minggu (21/4/24).

“Jadi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini banyak ditunggu orang, bukanlah putusan yang hanya sekadar berisi pernyataan menang atau kalah saja. Namun putusan yang mampu menyatakan bahwa inilah hal yang benar dan inilah hal yang salah. Putusan yang berdampak langsung pada perbaikan pelaksanaan demokrasi dan kualitas hukum di Indonesia. Putusan yang akan dicatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan sekaligus direkam dengan baik dalam ingatan rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Syaikhu, Hakim MK harus menyusun putusan berdasar bukti dan fakta yang ada di persidangan.

Ia pun menegaskan hakim MK wajib bebas dari pengaruh dan tekanan termasuk dari kekuasaan.

“Hakim Mahkamah Konstitusi harus segera menyusun putusannya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penyusunan putusan tersebut harus bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun. Termasuk harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan negara yang ada di luar cabang kekuasaan kehakiman, seperti cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan legislatif” jelasnya dalam keterangannya dikutip dari laman pks.id, Minggu (21/4/24).

“Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi harus terjaga, baik secara orang perseorangan maupun secara kelembagaan. Kemerdekaan dalam membuat putusan, kemerdekaan atas segala bentuk intervensi dari pimpinan maupun rekan sejawat hakim, kemerdekaan atas pengaruh kekuasaan lembaga lain, dan kemerdekaan atas pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Syaikhu pun menyoroti rekam jejak hakim MK yang menurutnya punya catatan serius terkait pelanggaran etika dsj.

Baca Juga: Serahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Hasto PDIP Ungkap Pesan Khusus Megawati

Menurutnya catatan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga turun.

“Hakim Mahkamah Konstitusi meskipun mempunyai kedudukan yang terhormat dan menyandang posisi sebagai wakil Tuhan di muka bumi, tetap saja ia merupakan manusia biasa yang tak luput dari segala khilaf dan juga salah. Beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi pernah terbukti melanggar etika dan hukum yang menjadi pedoman perilakunya. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) tersebut menurun dan kewibawaannya selaku lembaga peradilan juga terkoyak,” jelasnya.

Meski demikian, Syaikhu menegaskan masyarakat masih menaruh harapan besar kepada hakim MK yang diharapkan bisa kembali membuat citra positif untuk MK.

“Di tengah rasa pesimisme yang kuat, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap, semoga masih ada kesadaran kolektif dan perubahan perilaku dari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki kepercayaan publik dan citra lembaga peradilan tersebut. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi juga mampu mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres pada Senin (22/4). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: